Malang – Capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Malang yang mencapai 41,2 persen dinilai menjadi capaian positif bagi Pemerintah Kota Malang. Namun, angka tersebut juga menunjukkan masih banyak pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Berdasarkan informasi Pemerintah Kota Malang, capaian tersebut telah melampaui target RPJMD sebesar 41 persen. Dari sekitar 410 ribu pekerja di Kota Malang, baru sekitar 168 ribu pekerja yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Farel, Aktivis sekaligus Ketua Bidang Anti Korupsi Gerakan Rakyat Indonesia (Gerrindo) Kota Malang. Ia menilai capaian yang telah melampaui target perlu diapresiasi, tetapi pemerintah tetap perlu memastikan perluasan kepesertaan berjalan secara nyata.
Menurut Farel, ukuran keberhasilan program jaminan sosial tidak hanya dilihat dari terpenuhinya target persentase, tetapi juga dari sejauh mana pekerja yang belum terlindungi dapat masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Terlebih, Pemkot Malang bersama BPJS Ketenagakerjaan telah menaikkan target UCJ menjadi 46,67 persen. Dengan demikian, masih terdapat pekerjaan yang harus dilakukan agar peningkatan target tersebut diikuti dengan bertambahnya jumlah pekerja yang memperoleh perlindungan.
Perhatian juga perlu diberikan kepada pekerja informal dan pekerja rentan yang menjadi salah satu kelompok sasaran perluasan kepesertaan. Pemkot Malang sebelumnya menyebut terdapat sekitar 25.600 pekerja informal yang menjadi sasaran perluasan perlindungan.
Farel berharap langkah perluasan tersebut tidak hanya berhenti pada pencapaian angka, tetapi juga dilakukan secara terukur dan tepat sasaran. Menurutnya, semakin luas cakupan kepesertaan, semakin banyak pula pekerja yang memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kondisi lain yang berkaitan dengan pekerjaannya.
Pemkot Malang sendiri terus mendorong kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan dunia usaha melalui sejumlah program, termasuk SERTAKAN atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.
Capaian 41,2 persen akhirnya menjadi dua sisi bagi Pemkot Malang. Di satu sisi, angka tersebut telah melewati target yang ditetapkan. Namun di sisi lain, masih ada sebagian besar pekerja yang belum masuk dalam cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Karena itu, tantangan berikutnya bukan sekadar mempertahankan capaian, melainkan memastikan target 46,67 persen dapat diwujudkan sekaligus memperluas manfaat perlindungan kepada pekerja yang selama ini belum menjadi peserta.
