Malang – Persoalan parkir liar masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota Malang. Sejumlah kendaraan masih ditemukan menggunakan trotoar maupun badan jalan sebagai tempat parkir, sehingga mengganggu fungsi ruang publik dan kelancaran lalu lintas.
Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meningkatkan operasi penertiban. Langkah ini dilakukan meski Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang baru belum sepenuhnya diterapkan.
Penertiban menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan parkir sembarangan. Dishub tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga mengambil tindakan terhadap kendaraan yang kedapatan melanggar ketentuan parkir.
Persoalan parkir tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian DPRD Kota Malang. Dewan mendorong pembenahan tata kelola perparkiran melalui regulasi yang lebih jelas, termasuk penataan titik parkir dan kepastian status lokasi parkir.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Muhammad Anas Muttaqin menilai persoalan parkir berkaitan langsung dengan ketertiban lalu lintas, kenyamanan masyarakat, hingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD mendorong agar titik parkir dapat ditata sehingga penyelenggara maupun juru parkir memiliki lokasi kerja yang jelas dan legal.
Sementara itu, aktivis Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, Farel, menilai Pemkot Malang perlu mengevaluasi kebijakan perparkiran secara menyeluruh. Menurutnya, penertiban tidak cukup hanya dilakukan terhadap kendaraan yang melanggar, tetapi harus dibarengi dengan penataan titik parkir dan pengawasan yang konsisten agar persoalan parkir liar tidak terus berulang.
Pembenahan juga diarahkan pada kepastian pelayanan kepada masyarakat. DPRD sebelumnya mendorong agar pengguna jasa parkir memperoleh karcis resmi sebagai bukti transaksi sekaligus bagian dari perlindungan terhadap kendaraan yang diparkir.
Di lapangan, penertiban parkir liar menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkot Malang. Operasi yang dilakukan Dishub menunjukkan bahwa keberadaan kendaraan yang parkir di ruang yang tidak semestinya masih ditemukan.
Karena itu, penerapan aturan baru nantinya tidak cukup hanya mengandalkan operasi penertiban. Pemkot juga perlu memastikan titik parkir resmi tersedia, aturan mudah dipahami, serta pengawasan dilakukan secara konsisten.
Dengan pembenahan tersebut, kebijakan perparkiran di Kota Malang diharapkan tidak berhenti pada penindakan terhadap pelanggaran, tetapi mampu menciptakan sistem parkir yang lebih tertib sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pengelola parkir.
