Malang – Sejumlah ruas jalan di Kota Malang kembali menjadi sorotan. Lubang di badan jalan ditemukan di sejumlah titik dan dinilai mengganggu kenyamanan sekaligus membahayakan pengguna jalan.
Salah satunya terlihat di Jalan Simpang Sulfat Utara, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Beberapa lubang tampak berada di jalur kendaraan dan memiliki ukuran yang cukup mengganggu pengendara, terutama sepeda motor.
Warga bahkan berinisiatif memberikan tanda menggunakan cat pilox berwarna putih di sekitar lubang. Penandaan tersebut dilakukan agar lubang lebih mudah terlihat oleh pengendara yang melintas.
Kondisi itu menjadi perhatian karena kerusakan jalan berpotensi semakin parah apabila tidak segera ditangani. Apalagi memasuki musim hujan, genangan air dapat membuat lubang sulit terlihat dan memperbesar kerusakan permukaan jalan.
Pemerintah Kota Malang sebenarnya memiliki perangkat daerah yang menangani urusan pekerjaan umum, termasuk penyelenggaraan jalan dan jembatan, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP).
Farel, Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di Kota Malang.
“Kalau masyarakat sampai harus turun tangan sendiri memberikan tanda pada lubang jalan dengan pilox, ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah. Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah ada korban,” kata Farel, Kamis (11/9/2026).
Menurut Farel, persoalan jalan berlubang tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan teknis. Pemerintah perlu memastikan kebijakan pemeliharaan jalan berjalan secara terencana dan responsif terhadap kondisi di lapangan.
“Ini bukan sekadar persoalan aspal. Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Pemerintah punya kewenangan dan anggaran untuk melakukan pemeliharaan. Jangan sampai pembangunan terus dibicarakan, tetapi pemeliharaan jalan yang digunakan masyarakat setiap hari justru luput dari perhatian,” ujarnya.
Farel juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kondisi jalan secara berkala. Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya hanya mengandalkan laporan masyarakat ketika kerusakan sudah terlihat parah.
“Kalau sistem pengawasan berjalan baik, lubang-lubang seperti ini seharusnya bisa teridentifikasi lebih awal. Pemerintah jangan menunggu warga mengadu atau memberikan tanda sendiri. Pemerintah harus proaktif,” tegasnya.
Kritik tersebut menjadi relevan karena persoalan perbaikan jalan di Kota Malang sebelumnya juga telah menjadi objek evaluasi kebijakan. Sebuah penelitian mengenai kebijakan perbaikan jalan rusak dan berlubang di Kota Malang menyebut pelaksanaannya dinilai cukup baik, tetapi masih menghadapi kendala seperti waktu pelaksanaan, keterbatasan anggaran, cuaca dan sumber daya manusia. Penelitian itu juga merekomendasikan monitoring dan pengecekan langsung ke lapangan.
Di sisi lain, DPUPRPKP Kota Malang pada September 2026 mendapat tambahan anggaran sekitar Rp9,378 miliar melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026. Kepala DPUPRPKP Dandung Djulharjanto menyebut penggunaan tambahan anggaran tersebut masih dipetakan berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas, termasuk kemungkinan untuk perbaikan jalan yang bersifat insidental.
Farel meminta pemerintah memastikan persoalan jalan rusak menjadi bagian dari prioritas yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka anggaran, tetapi tidak melihat hasilnya di jalan. Ukuran keberhasilan pemerintah itu sederhana: jalan yang digunakan masyarakat aman dan layak dilalui,” katanya.
Ia berharap Pemkot Malang segera melakukan pengecekan terhadap titik-titik jalan berlubang dan mengambil tindakan sebelum kerusakan semakin meluas.
“Kalau memang ada jalan yang rusak, ya diperbaiki. Jangan dibiarkan sampai masyarakat sendiri yang harus memasang tanda bahaya. Pemerintah harus hadir sebelum masalahnya menjadi kecelakaan,” pungkasnya.
