Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membongkar paksa 13 bangunan warung semi permanen tanpa izin yang berdiri di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dekat GOR Ken Arok, Kota Malang, Senin (7/9/2026). Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai fasilitas publik dan area hijau.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, mengonfirmasi bahwa tindakan eksekusi tersebut berdasarkan surat perintah Wali Kota Malang yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
“Hari ini kami bersama personel gabungan melakukan penertiban pembongkaran paksa di warung yang berdiri di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dekat dengan GOR Ken Arok,” ujar Raymond saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026).
Raymond menegaskan, penertiban tersebut tidak dilakukan secara mendadak. Pihaknya telah memberikan waktu yang cukup bagi para pemilik warung untuk melakukan pembongkaran mandiri melalui berbagai tahapan sosialisasi dan surat peringatan sejak Oktober 2025.
“Prosesnya sudah cukup panjang, mulai dari surat pemberitahuan di Oktober 2025, peringatan kembali di Januari 2026, hingga SP 1, SP 2, dan SP 3 berturut-turut pada April, Juni, dan Juli 2026,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari total 41 bangunan liar di lokasi tersebut, sebanyak 30 pemilik telah membongkar lapaknya secara mandiri sebelum tenggat waktu akhir Agustus 2026. Namun, 13 bangunan tersisa memilih bertahan hingga akhirnya ditertibkan petugas.
“Makanya hari ini dilaksanakan pembongkaran sesuai dengan surat perintah dari Bapak Wali Kota yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah. Langsung ditutup, direncanakan nanti akan dibangun pagar, sehingga mengembalikan fungsi dari yang seharusnya menjadi Ruang Terbuka Hijau,” tegas Raymond.
Di sisi lain, langkah tegas pembongkaran ini menuai tanggapan dari kalangan masyarakat dan pemerhati tata kota. Kebijakan ini dinilai mencerminkan kelalaian pengawasan pemkot sejak awal hingga alih fungsi lahan ilegal tersebut sempat dibiarkan bertahun-tahun.
“Pembongkaran ini memperlihatkan lemahnya pengawasan Pemkot Malang sejak awal. Jangan hanya responsif saat bangunan sudah menjamur dan beroperasi berbulan-bulan, tetapi harus ada evaluasi kenapa lahan RTH bisa dibiarkan diokupasi tanpa izin begitu lama,” kritik seorang warga sekitar kawasan Kedungkandang yang enggan disebutkan namanya.
Geloranews mendapati di lokasi, usai pembongkaran rampung, petugas langsung melakukan pembersihan sisa-sisa material bangunan. Pemkot Malang menargetkan kawasan RTH GOR Ken Arok ini dapat difungsikan kembali secara optimal sebagai area resapan air dan ruang publik hijau Kota Malang.
