Handik Ali Rohman. S.E., S.H
Advokat dan Konsultan Hukum, Ketua Gerrindo Kota Malang, Pimpinan Redaksi Geloranews, , Owner Aquariuz Group, Owner Ayam Jotos Malang, Penulis
Di era transparansi dan media sosial saat ini, narasi ketidakpercayaan publik bergerak jauh lebih cepat daripada proses pembuktian di pengadilan. Dalam ruang digital, sebuah istilah bisa lahir dari kejahilan satire, berkembang menjadi sindiran kolektif, lalu perlahan diyakini sebagai fakta hukum. Salah satu istilah yang semakin melekat di ruang publik adalah penyebutan Indonesia sebagai “Konoha” setiap kali muncul wacana penyalahgunaan kekuasaan, penyimpangan regulasi, atau penegakan hukum yang dianggap melenceng dari asas keadilan.
Awalnya, istilah tersebut merupakan satire populer. Namun, ketika terus diulang dalam wacana publik, tanpa disadari ia berubah menjadi labeling yang mereduksi marwah sebuah negara hukum (Rechtsstaat). Negeri yang diproklamasikan dengan pertumpahan darah dan dirancang di atas konstitusi luhur seolah-olah disederhanakan menjadi identitas yang sarat kesewenang-wenangan.
Ketika terjadi praktik korupsi, manipulasi pasal, oknum aparat yang melanggar kode etik, atau penegakan hukum yang tumpul ke atas, masyarakat secara refleks menyebutnya sebagai fenomena “Konoha”. Akibatnya, kejahatan dan kesalahan personal yang dilakukan oleh segelintir oknum penyelenggara negara seolah-olah ditanggung sebagai beban kolektif oleh seluruh republik.
Dalam perspektif ilmu hukum dan etika profesi advokat, pemisahan antara tanggung jawab individu (individual liability) dan kemuliaan institusi/negara (state sovereignty) adalah prinsip yang fundamental. Hukum tidak pernah memidana sebuah negara atas kejahatan warganya; hukum menindak secara tegas individu yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar norma. Ketika kesalahan oknum dicampuradukkan hingga merusak reputasi negara, maka saat itulah asas-asas hukum dan rasionalitas bernegara kita sedang diuji.
Persoalannya bukan terletak pada boleh atau tidaknya masyarakat melayangkan kritik. Dalam tatanan negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat), kritik terhadap produk hukum maupun tindakan aparatur adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945. Kritik adalah kontrol sosial (social control) yang vital agar kekuasaan tidak melenceng menjadi kesewenang-wenangan (abuse of power).
Namun, yang patut dicermati adalah ketika kritik kehilangan ketajaman objeknya dan berubah menjadi stigma meluas. Menyertakan seluruh identitas bangsa ke dalam cemoohan atas perilaku oknum justru mengaburkan akar persoalan hukum yang sebenarnya. Kita tidak sedang menghadapi negara yang gagal, melainkan sedang berhadapan dengan oknum penyelenggara negara yang mengkhianati amanah undang-undang.
Dalam sosiologi hukum, fenomena ini dapat dijelaskan melalui mekanisme labeling theory dan confirmation bias. Ketika publik terlanjur meyakini bahwa sistem hukum senantiasa dapat dibeli atau diatur, maka setiap berita pelanggaran hukum akan dijadikan pembenar atas skeptisisme tersebut. Sebaliknya, kerja keras ribuan hakim, jaksa, polisi, advokat, serta aparatur sipil yang berintegritas tinggi dalam menegakkan keadilan justru luput dari perhatian.
Padahal, Indonesia sebagai negara hukum tidak pernah identik dengan segelintir oknum yang bermasalah. Negara ini berdiri atas fondasi jutaan rakyat yang setiap hari taat hukum, membayar pajak, menjaga ketertiban, serta para penegak hukum di pelosok negeri yang berjuang menegakkan keadilan meski tanpa sorotan kamera.
Memasuki usia kemerdekaan ke-81 di tahun 2026 ini, makna kemerdekaan hukum tidak boleh dibiarkan tergerus oleh sikap apatis. Kemerdekaan yang sejati dalam perspektif advokasi adalah Kemerdekaan Konstitusional: terwujudnya asas Equality Before the Law (persamaan di hadapan hukum) sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, di mana hukum benar-benar menjadi panglima, bukan alat kepentingan.
Tentu, ini bukan berarti kita mengabaikan fakta lapangan. Tantangan penegakan hukum, celah penyalahgunaan wewenang, dan kepastian hukum bisnis masih menjadi pekerjaan rumah yang nyata. Semua itu adalah fakta objektif yang wajib dikoreksi. Namun, penanganan atas masalah tersebut harus berbasis pada mekanisme legal yang rasional: perbaiki sistemnya, tutup celah korupsinya, perketat pengawasannya, dan tindak tegas pelakunya melalui proses peradilan yang adil (due process of law).
Di sisi lain, para pemegang kekuasaan dan penegak hukum juga harus menginsafi bahwa kekecewaan publik tidak lahir dari ruang kosong. Setiap kali ada ketidakadilan yang dipertontonkan, setiap kali ada manipulasi hukum atau diskriminasi perlakuan, di situlah “bahan bakar” bagi hilangnya kepercayaan publik terus dinyalakan. Cara paling efektif untuk mengembalikan kehormatan hukum nasional bukanlah dengan membendung suara kritis masyarakat, melainkan dengan membuktikan integritas melalui tindakan nyata.
Prinsip hukum menegaskan: Justitia ruat caelum — hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh. Sebuah negara dihargai bukan karena ia steril dari kejahatan, melainkan karena ia memiliki keberanian hukum untuk menindak siapapun yang bersalah tanpa pandang bulu, serta memperbaiki kekeliruan secara transparan dan akuntabel.
Pada akhirnya, di tahun 2026 ini, yang membuat tatanan hukum kita tampak rapuh bukanlah konstitusinya, melainkan perilaku oknum yang mengkhianati sumpah jabatannya. Ketika kepastian hukum hadir memberikan rasa aman, ketika integritas dijadikan panglima, dan ketika hukum kembali memihak pada kebenaran substantif, maka dengan sendirinya segala bentuk satire dan stigma akan kehilangan relevansinya. Indonesia akan berdiri tegak sebagaimana cita-cita pendiri bangsa: sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat, adil, dan bermartabat di bawah naungan hukum.
*) Oleh : Handik Ali Rohman. S.E., S.H, Advokat dan Konsultan Hukum, Ketua Gerrindo Kota Malang, Pimpinan Redaksi Geloranews, , Owner Aquariuz Group, Owner Ayam Jotos Malang, Penulis
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi geloranews.co.id
*) rubik opini di geloranews untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Kirim tulisan anda beserta Curiculum Vitae dan pas foto ke email : mediageloranews@gmail.com. Tulisan yang layak dan berkualitas setelah melalui review oleh tim redaksi akan dipublikasikan maksimal 3 hari sejak opini dikirim.
