Bekasi – Kisah pilu datang dari seorang selebgram asal Bekasi berinisial H. Di balik kesehariannya yang terlihat biasa di media sosial, H mengaku menyimpan pengalaman pahit yang kini membawanya menempuh jalur hukum. Ia melaporkan seorang pria berinisial A, yang disebut berprofesi sebagai konsultan pajak, terkait dugaan kekerasan seksual.
Apa yang dilaporkan H bukan perkara yang menurut kuasa hukumnya mudah untuk dilewati. H disebut harus menjalani rangkaian peristiwa panjang hingga mengalami kehamilan dan akhirnya melahirkan seorang anak. Kini, dengan segala konsekuensi yang harus dijalaninya, H memilih mencari kepastian melalui proses hukum.
Laporan tersebut telah diterima Polres Metro Bekasi Kota. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 10 April 2026, laporan tercatat dengan nomor LP/B/1049/III/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 23 Maret 2026.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik disebut telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, termasuk H sebagai pelapor, A sebagai terlapor, serta dua orang saksi. Sejumlah keterangan lainnya juga disebut masih akan didalami.
H kini mendapatkan pendampingan hukum dari Nomad Law Firm. Kuasa hukumnya, Achmad DC, S.H., mengatakan keputusan H membawa persoalan tersebut ke ranah hukum bukanlah langkah yang ringan. Menurutnya, kliennya menginginkan kejelasan dan kepastian hukum atas apa yang menurut H telah dialaminya.
Menurut versi kuasa hukum, persoalan bermula ketika H menyewa sebuah rumah milik A di Jakarta dengan nilai sekitar Rp85 juta. Hubungan yang awalnya berkaitan dengan sewa rumah tersebut kemudian disebut berkembang setelah A melakukan pendekatan secara personal kepada H.
Keduanya kemudian disebut menjalin hubungan. Dalam perjalanan hubungan itulah, menurut keterangan pihak H, terjadi rangkaian peristiwa yang kemudian menjadi materi laporan kepada kepolisian.
H selanjutnya diketahui hamil. Kehamilan itu terus berjalan hingga akhirnya H melahirkan seorang anak.
Bagi H, menurut kuasa hukumnya, kelahiran sang anak bukan berarti persoalan yang dihadapinya berakhir. Di tengah tanggung jawab merawat anak yang telah dilahirkannya, ia masih harus mencari kejelasan atas persoalan yang kini diperjuangkannya melalui jalur hukum.
Kuasa hukum menyebut H bahkan pernah meminta dilakukan tes DNA untuk mendapatkan kepastian mengenai hubungan biologis anak yang telah dilahirkannya.
“Klien kami telah melewati perjalanan yang tidak sederhana. Dia menjalani kehamilan, melahirkan, dan sekarang harus menghadapi proses hukum untuk mencari kepastian. Kami berharap seluruh rangkaian peristiwa ini diperiksa secara utuh dan tidak hanya dilihat sepotong-sepotong,” kata Achmad DC, S.H.
Menurut Achmad, H memilih berbicara melalui jalur hukum karena menginginkan apa yang disampaikannya diuji berdasarkan bukti. Pihaknya berharap penyidik mendalami seluruh keterangan, saksi, dokumen maupun bukti lain yang berkaitan dengan laporan tersebut.
“Bayangkan seorang perempuan harus menjalani kehamilan hingga melahirkan, kemudian masih harus memperjuangkan kejelasan melalui proses hukum. Klien kami tidak meminta dikasihani. Dia meminta apa yang dialaminya didengar, diperiksa, dan diberikan kepastian berdasarkan hukum,” ujar Achmad.
Achmad mengatakan pihaknya akan terus mendampingi H selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, di balik laporan polisi dan dokumen penyelidikan terdapat kehidupan seorang perempuan dan seorang anak yang akan terus berjalan setelah perkara tersebut selesai.
“Yang sedang diperjuangkan bukan sekadar sebuah laporan polisi. Ada masa depan seorang perempuan dan seorang anak di dalam persoalan ini. Kami percaya penyidik akan bekerja profesional dan membiarkan bukti yang berbicara,” katanya.
Meski demikian, Achmad menegaskan pihaknya tidak ingin menggiring masyarakat untuk menghakimi A. Terlapor tetap mempunyai hak memberikan keterangan, mengajukan bukti, serta melakukan pembelaan dalam proses hukum.
“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Kami tidak meminta siapa pun divonis melalui pemberitaan. Kami hanya berharap klien kami memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang menjadi haknya,” tegas Achmad.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak A dalam bahan yang diterima. Keterangan dari A tetap diperlukan untuk memberikan ruang jawab sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan H belum dinyatakan terbukti secara hukum. Status A masih sebagai terlapor dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
Kini H menunggu proses hukum berjalan. Setelah menjalani kehamilan hingga melahirkan, perjuangannya belum selesai. Sembari menjalani kehidupan bersama sang anak, ia menanti satu hal yang diperjuangkannya melalui jalur hukum: kepastian atas apa yang sebenarnya terjadi dan keadilan berdasarkan bukti.
