Malang – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang gencar menggelar sosialisasi dan operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal kembali menuai sorotan kritis. Langkah preventif dengan menggandeng pemuda dan masyarakat dinilai positif, namun kebijakan tersebut kritikal karena dinilai masih menyasar level hilir dan belum mampu menyentuh aktor utama serta produsen besar rokok ilegal.
Langkah Pemkot Malang tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, saat membuka Sosialisasi
Ketentuan di Bidang Cukai di Ijen Suites Hotel and Conventions, Rabu (2/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Pemkot merangkul Karang Taruna dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk menggemakan gerakan Gempur Rokok Ilegal.
“Ini dalam rangka memberi kesadaran kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk ikut serta dalam upaya gempur rokok ilegal yang ada di Kota Malang, baik produksinya, peredarannya, maupun pembeliannya,” kata Ali Muthohirin, Rabu (2/9/2026).
Ali menyebutkan bahwa angka peredaran rokok ilegal di Kota Malang dalam dua tahun terakhir sejatinya mengalami penurunan berkat operasi rutin tim gabungan. Namun, ia tak menampik keberadaan rokok tanpa pita cukai tersebut masih ditemukan di tengah masyarakat.
“Termasuk rokok yang polosan (ilegal) itu juga sangat berkurang. Walaupun masih ada, tetapi peredarannya sangat berkurang karena sudah ada tim gabungan yang bergerak dan melakukan operasi bersama,” ujar Ali.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Prayitno, membeberkan hasil operasi represif bersama Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Kota Malang sepanjang tahun ini. Pihaknya mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal dari pedagang eceran di lima kecamatan.
“Dalam pelaksanaan penindakan tahun ini, tim gabungan telah melakukan operasi sebanyak dua kali dan telah menyita sebanyak 7.473 bungkus rokok ilegal yang tersebar di lima wilayah kecamatan,” jelas Prayitno pada Rabu (2/9/2026).
“Hal ini menjadi perhatian penting, supaya tidak terkesan ada pembiaran, dan kami memang harus melakukan operasi,” tambah Prayitno menegaskan komitmen penindakan.
Meski demikian, capaian operasi gabungan tersebut menyisakan catatan dari pengamat kebijakan publik. Penindakan yang berulang kali hanya menyasar warung eceran dan pedagang kecil dianggap belum menyelesaikan akar masalah peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.
Peneliti Kebijakan Publik dari Malang Consumer Watch, Ahmad Budi Santoso, menilai edukasi masyarakat dan razia toko kelontong memang diperlukan, tetapi efektivitasnya akan minim jika rantai pasok dan pabrik pembuatnya tidak ditindak tegas.
“Sosialisasi ke Karang Taruna dan razia warung eceran itu bagus untuk penyerapan anggaran dan kesadaran awam. Namun jika yang ditindak selalu hanya pedagang kecil yang menyita ribuan bungkus, sementara pembuat dan distributor besarnya tidak pernah tersentuh, peredaran rokok ilegal akan terus berulang. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus berani membongkar hingga ke hulu,” ujar Ahmad Budi Santoso saat dihubungi, Senin (28/9/2026).
Masyarakat berharap kolaborasi antara Pemkot Malang, Satpol PP, Bea Cukai, dan penegak hukum tidak berhenti pada retorika sosialisasi semata, melainkan dibarengi tindakan hukum yang menjangkau aktor-aktor intelektual di balik industri rokok ilegal tersebut.
