MALANG — Persoalan transportasi publik di Malang Raya kembali menjadi sorotan setelah ratusan pengemudi angkutan kota (angkot) menggelar aksi di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Senin (28/9/2026). Aksi tersebut menjadi bentuk protes terhadap rencana pengoperasian Trans Jatim Koridor II yang dinilai belum semestinya berjalan ketika persoalan pada Koridor I masih dipersoalkan para pengemudi angkot.
Massa yang tergabung dalam Front Aliansi Sopir Angkutan Malang (FRONASAM) sempat melakukan penutupan akses di Jalan Raden Intan, kawasan menuju Terminal Arjosari. Kondisi tersebut menyebabkan arus lalu lintas tersendat sebelum kembali normal setelah dilakukan dialog dan sejumlah kendaraan dipinggirkan.
Di balik aksi tersebut, para pengemudi menyoroti persoalan yang menurut mereka belum memperoleh penyelesaian konkret dari pemerintah. Salah satunya berkaitan dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam notulensi hasil audiensi sebelumnya.
Ketua FRONASAM, Andre, menyebut persoalan Koridor I telah berdampak terhadap sekitar 494 pengemudi dan pemilik mikrolet di Kota Malang dan Kabupaten Malang. Ia mengatakan, koordinasi dengan pihak terkait telah dilakukan sejak Juli 2026, termasuk melalui audiensi dengan pemerintah. Namun, sejumlah poin kesepakatan yang telah dibuat dinilai belum direalisasikan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terhadap pemerintah: bagaimana kebijakan transportasi publik baru dapat diperluas jika dampak kebijakan sebelumnya masih dirasakan oleh pelaku transportasi lokal?
Para sopir juga mempersoalkan keberadaan halte Trans Jatim yang menurut mereka bertambah dan tidak sepenuhnya sesuai dengan kesepakatan awal. Dari sudut pandang pengemudi angkot, kondisi tersebut berpotensi semakin mempersempit ruang mereka untuk memperoleh penumpang dan mempertahankan pendapatan.
Sebelumnya, kekhawatiran serupa juga telah disampaikan dalam audiensi dengan DPRD Kota Malang. Pada Juli 2026, DPRD Kota Malang menerima aspirasi paguyuban sopir angkot yang meminta agar dampak keberadaan Trans Jatim terhadap transportasi lokal turut diperhatikan dalam kebijakan pemerintah.
Karena itu, persoalan yang muncul bukan semata-mata mengenai keberadaan moda transportasi baru. Pemerintah juga dituntut memastikan proses perencanaan transportasi tidak mengabaikan keberadaan angkutan lokal yang selama ini menjadi bagian dari mobilitas masyarakat.
Dalam aksi tersebut, para sopir meminta pemerintah merealisasikan kesepakatan sebelumnya, melakukan evaluasi terhadap Trans Jatim Koridor I, memberikan kejelasan mengenai perencanaan jangka panjang transportasi di Malang Raya, serta melibatkan pekerja transportasi lokal dalam penyusunan kebijakan.
Rencana pengembangan transportasi publik semestinya tidak berhenti pada penambahan layanan dan koridor. Ketika sebuah kebijakan berdampak langsung terhadap penghidupan kelompok tertentu, pemerintah juga perlu memastikan adanya evaluasi, komunikasi, dan mekanisme penyesuaian yang jelas.
Kini, tuntutan para sopir kembali menempatkan pemerintah pada persoalan yang sama: bukan hanya bagaimana menghadirkan transportasi publik yang lebih terintegrasi, tetapi juga bagaimana memastikan perubahan sistem tersebut tidak meninggalkan mereka yang selama ini menjalankan layanan transportasi di jalan-jalan Malang Raya.
