KABUPATEN MALANG – Peredaran rokok ilegal kembali ditemukan di Kabupaten Malang. Sejumlah toko di wilayah Sumberpucung dan Kromengan menjadi sasaran penindakan Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang, Rabu (23/9).
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Secara keseluruhan, barang yang diamankan mencapai 1.409 bungkus atau 27.844 batang.
Temuan ini kembali menjadi catatan dalam pengawasan peredaran barang kena cukai di Kabupaten Malang. Sebab, produk tanpa pita cukai tersebut masih dapat ditemukan hingga di tingkat toko, meski pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal telah dilakukan.
Barang yang diamankan terdiri dari beberapa jenis rokok, di antaranya Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Seluruh hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp41,71 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp20,99 juta.
Di sisi lain, temuan tersebut memunculkan persoalan yang lebih luas terkait efektivitas pengawasan. Penindakan memang diperlukan ketika rokok ilegal ditemukan, tetapi keberadaan produk tersebut di sejumlah toko menunjukkan masih adanya celah dalam rantai peredarannya.
Kondisi ini membuat upaya pengawasan pemerintah tidak cukup hanya berorientasi pada penindakan setelah barang beredar. Langkah pencegahan juga menjadi penting agar rokok tanpa pita cukai tidak terus masuk hingga ke tingkat pedagang.
Bea Cukai Malang menyatakan pengawasan bersama Pemerintah Kabupaten Malang akan terus dilakukan. Terhadap pedagang kecil yang terjaring, pendekatan pembinaan masih dikedepankan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Namun, keberlanjutan pengawasan menjadi pekerjaan penting. Jangan sampai penindakan hanya berakhir pada penyitaan barang, sementara jalur peredaran yang membuat rokok ilegal dapat kembali ditemukan di pasaran masih terus terbuka.
Dengan demikian, persoalan rokok ilegal di Kabupaten Malang bukan hanya mengenai berapa banyak barang yang berhasil diamankan. Yang tak kalah penting adalah bagaimana pemerintah memastikan pengawasan dan pencegahan berjalan efektif sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan sebelum kembali sampai ke tangan pedagang dan konsumen.
