Malang – Ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) publik di Kota Malang masih menyisakan pekerjaan rumah. Berdasarkan data resmi Satu Data Kota Malang, persentase luasan RTH publik yang masuk dalam indikator pemenuhan 20 persen tercatat baru 4,6634 persen pada 2025.
Data tersebut menunjukkan luas RTH publik yang tersedia pada 2025 sekitar 1.036.200 meter persegi, sedangkan indikator yang digunakan pemerintah mencantumkan kebutuhan RTH publik sebesar 20 persen dari luas wilayah kota atau kawasan perkotaan.
Angka tersebut menjadi perhatian di tengah kebutuhan Kota Malang terhadap ruang hijau yang tidak hanya berfungsi sebagai taman, tetapi juga sebagai ruang publik, kawasan resapan air, serta bagian dari pengendalian dampak pembangunan perkotaan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Malang juga menyebut penambahan RTH menjadi salah satu langkah untuk mengurangi risiko genangan. Dalam evaluasi penanggulangan bencana pada Desember 2025, Pemkot menyampaikan bahwa porsi RTH saat itu sekitar 11 persen dan pemerintah menargetkan peningkatan hingga mendekati 20 persen untuk RTH publik.
Pembahasan mengenai RTH juga berlanjut di DPRD Kota Malang. Pada Mei 2026, Pansus DPRD tengah mematangkan Ranperda tentang Penyelenggaraan RTH. Dalam pembahasannya, DPRD menekankan perlunya penambahan luasan RTH setiap tahun serta optimalisasi fungsi RTH sebagai ruang sosial dan area retensi air.
Aktivis Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, Farel, menilai penambahan RTH perlu ditempatkan sebagai bagian dari kebutuhan pembangunan kota, bukan sekadar mempercantik kawasan.
“Pemkot perlu memperbanyak RTH secara terukur dan memastikan keberadaannya benar-benar bisa dimanfaatkan masyarakat. Ruang hijau juga penting untuk menjaga kualitas lingkungan dan membantu mengurangi persoalan genangan di kawasan perkotaan,” ujar Farel.
Dengan masih adanya selisih antara angka 4,66 persen pada indikator Satu Data dan target 20 persen, penambahan ruang hijau membutuhkan perencanaan yang konsisten, termasuk penyediaan lahan baru dan pengelolaan RTH yang sudah ada. Data Satu Data Kota Malang juga mencatat persentase luasan RTH publik yang dikelola dari luas wilayah kota sebesar 9,32 persen pada 2025, sehingga indikator RTH perlu dibaca sesuai definisi dan metode pengukurannya masing-masing.
