Didik Lestariyono, S.H., M.H.
(Ahli Hukum Pidana & Pembuktian Digital, Akademisi, Lawyer, Ketua Umum GERRINDO dan Mahasiswa Doktoral Fakultas Hukum Airlangga)
Perkembangan kecerdasan artifisial, khususnya teknologi deepfake, menghadirkan persoalan fundamental bagi hukum pembuktian pidana. Persoalannya tidak lagi sebatas apakah bukti elektronik dapat diterima dalam proses peradilan, melainkan apakah gambar, suara, atau video yang diajukan benar-benar merepresentasikan peristiwa yang secara faktual pernah terjadi.
Kasus penggunaan foto hasil rekayasa AI untuk membangun identitas palsu sebagai aparat di Bandung pada Agustus 2026 memberikan peringatan serius. Pelaku memakai foto dirinya berseragam polisi hasil olahan AI untuk meyakinkan korban, sebelum merampas uangnya — sebuah delik yang, hari ini, masih dapat dibuktikan melalui pengakuan pelaku dan keterangan saksi. Pertanyaan yang lebih mengkhawatirkan adalah apa yang terjadi ketika delik serupa disangkal, dan satu-satunya jejak yang tersisa adalah rekaman digital yang juga dapat direkayasa. AI tidak lagi sekadar menjadi teknologi komunikasi atau hiburan. Ia dapat digunakan untuk menciptakan identitas, otoritas, bahkan realitas sintetis yang secara visual tampak meyakinkan.
Dari perspektif hukum pidana, kasus semacam itu dapat dianalisis melalui empat unsur klasik: perbuatan berupa penciptaan dan penggunaan identitas sintetis; kesalahan berupa kesengajaan mengelabui korban; modus operandi berupa rekayasa citra digital untuk membangun kepercayaan; dan akibat berupa kerugian materiil sekaligus rusaknya kepercayaan publik terhadap institusi yang ditiru. Keempat unsur itu relatif mudah ditegakkan selama pelaku mengakui perbuatannya, sebagaimana terjadi di Bandung. Namun begitu pelaku menyangkal dan pembuktian bergantung sepenuhnya pada rekaman gambar atau suara, unsur-unsur tersebut hanya dapat ditegakkan sepanjang rekaman itu sendiri terbukti autentik. Dari sinilah persoalan pembuktian digital menjadi lebih mendasar: bagaimana hakim membedakan realitas faktual dengan realitas yang diproduksi oleh mesin?
Di sinilah filsafat hukum memperoleh relevansinya. Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M., dalam karyanya Penelitian Hukum, menekankan bahwa pemahaman hukum tidak semestinya berhenti pada bunyi ketentuan, tetapi harus mampu menemukan dasar ontologis, ratio legis, nilai, dan keadilan yang hendak diwujudkan. Dalam konteks bukti elektronik, pertanyaannya karena itu tidak cukup, “Apakah undang-undang mengakui bukti elektronik?”, melainkan “Mengapa bukti tersebut patut dipercaya sebagai representasi kebenaran?”
Bukti dapat dianalogikan sebagai jembatan yang menghubungkan peristiwa masa lalu dengan keyakinan hakim pada saat menjatuhkan putusan. Jika fondasi jembatan tersebut dibangun dari data yang telah direkayasa, kuatnya kesan visual tidak akan mengubahnya menjadi kebenaran.
Sebuah file bahkan dapat autentik sebagai objek digital, tetapi belum tentu autentik sebagai representasi peristiwa. Ibarat uang palsu yang ditemukan di dalam brankas asli: brankasnya nyata, penyitaannya sah, tetapi keaslian brankas tidak menjadikan uang di dalamnya asli.
Karena itu pembuktian digital setidaknya membutuhkan tiga lapisan pengujian. Pertama, legalitas perolehan — apakah bukti diperoleh melalui prosedur yang sah, termasuk metode akuisisi forensik yang tepat dan terjaganya chain of custody sejak barang bukti disita. Kedua, autentisitas dan integritas — apakah berkas digital tersebut identik dengan aslinya dan tidak mengalami perubahan, yang dapat ditelusuri melalui metadata, nilai hash, dan riwayat perubahan berkas. Ketiga, reliabilitas substansi — apakah isi rekaman tersebut, terlepas dari keaslian berkasnya, benar-benar merepresentasikan peristiwa yang didalilkan, yang hanya dapat diuji melalui pemeriksaan forensik atas perangkat sumber serta korelasinya dengan alat bukti lain. Ketiga lapisan ini bersifat kumulatif: lolos pada satu lapisan tidak dengan sendirinya berarti lolos pada lapisan berikutnya.
Pemikiran Ronald Dworkin menjadi penting ketika pengadilan berhadapan dengan persoalan baru yang tidak memperoleh jawaban sederhana dari aturan. Dalam Taking Rights Seriously, ketika membahas hard cases, Dworkin tidak memahami diskresi hakim sebagai kebebasan untuk memutus sesuka hati. Hakim tetap harus menggunakan judgment, kriteria dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dipandu oleh integrity — gagasan yang kemudian ia kembangkan lebih jauh dalam Law’s Empire.
Dalam konteks deepfake, integrity berarti hakim tidak boleh menerima kebenaran hanya karena suatu video tampak meyakinkan. Keyakinan harus dibangun melalui proses pembuktian yang rasional, terbuka, dan dapat diuji.
Pandangan Prof. Peter mengenai perkembangan konsep hukum juga relevan: perubahan teknologi dapat menuntut perkembangan interpretasi dan konsep hukum. Hukum pembuktian tidak dapat dibekukan pada zaman ketika foto dan video hampir selalu dianggap pantulan peristiwa faktual.
Karena itu paradigma pembuktian harus bergerak dari visual evidence menuju verifiable evidence.
Semakin sempurna teknologi mampu membuat sesuatu terlihat nyata, semakin ketat hukum harus memverifikasinya.
Ruang sidang bukan tempat memenangkan narasi yang paling meyakinkan. Ia adalah tempat negara harus membuktikan kebenaran secara rasional, ilmiah, dan berkeadilan. Sebab tragedi terbesar hukum pidana terjadi ketika seseorang kehilangan kemerdekaannya berdasarkan sebuah “kenyataan digital” yang sesungguhnya tidak pernah terjadi.
Perkembangan kecerdasan artifisial, khususnya teknologi deepfake, menghadirkan persoalan fundamental bagi hukum pembuktian pidana. Persoalannya tidak lagi sebatas apakah bukti elektronik dapat diterima dalam proses peradilan, melainkan apakah gambar, suara, atau video yang diajukan benar-benar merepresentasikan peristiwa yang secara faktual pernah terjadi.
Kasus penggunaan foto hasil rekayasa AI untuk membangun identitas palsu sebagai aparat di Bandung pada Agustus 2026 memberikan peringatan serius. Pelaku memakai foto dirinya berseragam polisi hasil olahan AI untuk meyakinkan korban, sebelum merampas uangnya — sebuah delik yang, hari ini, masih dapat dibuktikan melalui pengakuan pelaku dan keterangan saksi. Pertanyaan yang lebih mengkhawatirkan adalah apa yang terjadi ketika delik serupa disangkal, dan satu-satunya jejak yang tersisa adalah rekaman digital yang juga dapat direkayasa. AI tidak lagi sekadar menjadi teknologi komunikasi atau hiburan. Ia dapat digunakan untuk menciptakan identitas, otoritas, bahkan realitas sintetis yang secara visual tampak meyakinkan.
Dari perspektif hukum pidana, kasus semacam itu dapat dianalisis melalui empat unsur klasik: perbuatan berupa penciptaan dan penggunaan identitas sintetis; kesalahan berupa kesengajaan mengelabui korban; modus operandi berupa rekayasa citra digital untuk membangun kepercayaan; dan akibat berupa kerugian materiil sekaligus rusaknya kepercayaan publik terhadap institusi yang ditiru. Keempat unsur itu relatif mudah ditegakkan selama pelaku mengakui perbuatannya, sebagaimana terjadi di Bandung. Namun begitu pelaku menyangkal dan pembuktian bergantung sepenuhnya pada rekaman gambar atau suara, unsur-unsur tersebut hanya dapat ditegakkan sepanjang rekaman itu sendiri terbukti autentik. Dari sinilah persoalan pembuktian digital menjadi lebih mendasar: bagaimana hakim membedakan realitas faktual dengan realitas yang diproduksi oleh mesin?
Di sinilah filsafat hukum memperoleh relevansinya. Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M., dalam karyanya Penelitian Hukum, menekankan bahwa pemahaman hukum tidak semestinya berhenti pada bunyi ketentuan, tetapi harus mampu menemukan dasar ontologis, ratio legis, nilai, dan keadilan yang hendak diwujudkan. Dalam konteks bukti elektronik, pertanyaannya karena itu tidak cukup, “Apakah undang-undang mengakui bukti elektronik?”, melainkan “Mengapa bukti tersebut patut dipercaya sebagai representasi kebenaran?”
Bukti dapat dianalogikan sebagai jembatan yang menghubungkan peristiwa masa lalu dengan keyakinan hakim pada saat menjatuhkan putusan. Jika fondasi jembatan tersebut dibangun dari data yang telah direkayasa, kuatnya kesan visual tidak akan mengubahnya menjadi kebenaran.
Sebuah file bahkan dapat autentik sebagai objek digital, tetapi belum tentu autentik sebagai representasi peristiwa. Ibarat uang palsu yang ditemukan di dalam brankas asli: brankasnya nyata, penyitaannya sah, tetapi keaslian brankas tidak menjadikan uang di dalamnya asli.
Karena itu pembuktian digital setidaknya membutuhkan tiga lapisan pengujian. Pertama, legalitas perolehan — apakah bukti diperoleh melalui prosedur yang sah, termasuk metode akuisisi forensik yang tepat dan terjaganya chain of custody sejak barang bukti disita. Kedua, autentisitas dan integritas — apakah berkas digital tersebut identik dengan aslinya dan tidak mengalami perubahan, yang dapat ditelusuri melalui metadata, nilai hash, dan riwayat perubahan berkas. Ketiga, reliabilitas substansi — apakah isi rekaman tersebut, terlepas dari keaslian berkasnya, benar-benar merepresentasikan peristiwa yang didalilkan, yang hanya dapat diuji melalui pemeriksaan forensik atas perangkat sumber serta korelasinya dengan alat bukti lain. Ketiga lapisan ini bersifat kumulatif: lolos pada satu lapisan tidak dengan sendirinya berarti lolos pada lapisan berikutnya.
Pemikiran Ronald Dworkin menjadi penting ketika pengadilan berhadapan dengan persoalan baru yang tidak memperoleh jawaban sederhana dari aturan. Dalam Taking Rights Seriously, ketika membahas hard cases, Dworkin tidak memahami diskresi hakim sebagai kebebasan untuk memutus sesuka hati. Hakim tetap harus menggunakan judgment, kriteria dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dipandu oleh integrity — gagasan yang kemudian ia kembangkan lebih jauh dalam Law’s Empire.
Dalam konteks deepfake, integrity berarti hakim tidak boleh menerima kebenaran hanya karena suatu video tampak meyakinkan. Keyakinan harus dibangun melalui proses pembuktian yang rasional, terbuka, dan dapat diuji.
Pandangan Prof. Peter mengenai perkembangan konsep hukum juga relevan: perubahan teknologi dapat menuntut perkembangan interpretasi dan konsep hukum. Hukum pembuktian tidak dapat dibekukan pada zaman ketika foto dan video hampir selalu dianggap pantulan peristiwa faktual.
Karena itu paradigma pembuktian harus bergerak dari visual evidence menuju verifiable evidence.
Semakin sempurna teknologi mampu membuat sesuatu terlihat nyata, semakin ketat hukum harus memverifikasinya.
Ruang sidang bukan tempat memenangkan narasi yang paling meyakinkan. Ia adalah tempat negara harus membuktikan kebenaran secara rasional, ilmiah, dan berkeadilan. Sebab tragedi terbesar hukum pidana terjadi ketika seseorang kehilangan kemerdekaannya berdasarkan sebuah “kenyataan digital” yang sesungguhnya tidak pernah terjadi.
*) Oleh : Didik Lestariyono. S.H., M.H (Ahli Hukum Pidana & Pembuktian Digital, Akademisi, Lawyer, Ketua Umum GERRINDO dan Mahasiswa Doktoral Fakultas Hukum Airlangga)
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi geloranews.co.id
*) rubik opini di geloranews untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Kirim tulisan anda beserta Curiculum Vitae dan pas foto ke email : mediageloranews@gmail.com. Tulisan yang layak dan berkualitas setelah melalui review oleh tim redaksi akan dipublikasikan maksimal 3 hari sejak opini dikirim.
