Geloranews – Kepolisian Resor Kota Malang Kota memperketat pengawasan lalu lintas barang pasca-pengungkapan permen mengandung narkotika yang diimpor langsung dari Inggris. Langkah pencegahan ini diambil untuk mengantisipasi peredaran zat terlarang berkedok produk makanan manis yang menyasar masyarakat luas.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, pada Rabu (26/8/2026). Ia menyebutkan bahwa modus penyusupan zat narkotika dalam bentuk camilan seperti ini sangat membahayakan karena sulit dibedakan secara kasat mata dari produk konsumen biasa.
“Kami langsung menginstruksikan jajaran jajaran reserse narkoba untuk memperketat razia serta berkoordinasi erat dengan pihak bea cukai dan penyedia jasa pengiriman barang,” ujar Budi Hermanto saat memberikan keterangan di Malang, Rabu (26/8/2026).
Budi menuturkan, permen tersebut mengandungkan senyawa turunan ganja sintetis yang memiliki dampak destruktif bagi kesehatan saraf pengonsumsinya. Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap paket-paket kiriman internasional yang masuk ke kawasan Malang Raya kini diperketat.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk lebih teliti dan tidak sembarangan mengonsumsi atau membeli produk makanan impor yang dijual bebas tanpa izin edar resmi dari BPOM.
“Kami mengimbau warga agar segera melapor apabila menemukan produk makanan mencurigakan yang tidak jelas label pengawasannya,” pungkas Budi.
