MALANG — Polisi menahan seorang pria berinisial CBH (59), bendahara RW 6 di Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan uang kas warga yang nilainya mencapai Rp126.784.400.
Perkara tersebut ditangani Satreskrim Polresta Malang Kota setelah adanya laporan dari pengurus RW. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/166/VI/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA dan dibuat pada 27 Juni 2026.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan kasus tersebut diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap administrasi keuangan RW.
Menurut Rahmad, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan antara jumlah uang yang tercatat dalam pembukuan dengan dana kas yang seharusnya masih tersedia.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, ditemukan adanya kekurangan saldo kas,” kata Rahmad, Senin (31/8/2026).
Dari penyelidikan polisi, uang kas tersebut merupakan dana yang dikumpulkan dari iuran warga melalui para ketua RT di lingkungan RW 6. Pengumpulan dana itu berlangsung sejak 2024 hingga 2026.
Dalam periode tersebut, uang iuran dari RT 1 hingga RT 17 diserahkan kepada CBH yang saat itu dipercaya sebagai bendahara RW. Berdasarkan catatan keuangan, jumlah dana yang semestinya berada dalam kas mencapai Rp126.784.400.
Namun, polisi menduga dana tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan kas RW. Penyidik menduga uang tersebut digunakan tanpa persetujuan pengurus RW maupun para ketua RT.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan dugaan penggunaan uang tersebut untuk mengikuti investasi online. Program investasi itu disebut ditawarkan melalui sebuah grup Telegram bernama “Meta Business Partner”.
Rahmad menjelaskan, tersangka diduga mengirimkan uang secara bertahap kepada seseorang yang dikenalnya melalui media sosial dan WhatsApp.
Dana yang telah dikirim tersebut kemudian tidak kembali. Polisi menduga investasi yang diikuti CBH merupakan modus penipuan.
“Uang tersebut dikirim secara bertahap karena tersangka tergiur dengan tawaran keuntungan dari investasi online. Namun, dana yang telah dikirim tidak kembali,” ujar Rahmad.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Status CBH sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses peradilan.
