Mohamad Sinal
Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema
Pramoedya Ananta Toer menutup Tetralogi Buru melalui Rumah Kaca, sebuah novel yang berbeda dari tiga karya sebelumnya. Jika Bumi Manusia mengisahkan lahirnya kesadaran, Anak Semua Bangsa menggambarkan tumbuhnya nasionalisme, dan Jejak Langkah memperlihatkan organisasi sebagai alat perjuangan, maka Rumah Kaca berbicara tentang sesuatu yang jauh lebih halus namun sangat kritis: bagaimana kekuasaan mengendalikan manusia melalui informasi dan pengawasan.
Meskipun berlatar Hindia Belanda pada awal abad ke-20, gagasan yang diusung Pramoedya justru terasa semakin aktual di tengah kehidupan Indonesia abad ke-21. Pertanyaannya, apakah “rumah kaca” itu benar-benar telah menjadi bagian dari kehidupan kita hari ini?
Dalam Rumah Kaca, tokoh sentral bukanlah Minke, melainkan Jacques Pangemanann. Dia seorang pejabat intelijen kolonial yang bertugas mengawasi setiap benih perlawanan. Pangemanann memahami bahwa kekuasaan tidak selalu dipertahankan melalui senjata atau penjara.
Kekuasaan justru menjadi lebih efektif ketika mampu mengetahui siapa yang berbicara, kepada siapa berbicara, apa yang dipikirkan, dan bagaimana membentuk opini masyarakat. Bagi Pramoedya, pengawasan bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan strategi politik untuk mengendalikan arah sejarah.
Namun demikian, wajah pengawasan telah berubah. Arsip rahasia, surat-menyurat, dan laporan intelijen telah berganti dengan telepon pintar, kamera digital, media sosial, kecerdasan buatan, serta jejak digital yang ditinggalkan setiap orang. Jadi, hampir seluruh aktivitas manusia kini menghasilkan data.
Apa yang dibaca, ditulis, dibeli, dikomentari, bahkan lokasi yang dikunjungi, semuanya terekam dalam sistem digital. Kita hidup pada zaman ketika informasi menjadi komoditas yang sangat bernilai. Selain itu, perkembangan tersebut membawa manfaat yang luar biasa.
Teknologi mempercepat pelayanan publik, mempermudah komunikasi, membantu penegakan hukum, serta meningkatkan efisiensi berbagai sektor kehidupan. Namun, teknologi juga menghadirkan tantangan baru terhadap kebebasan individu. Semakin banyak data yang dikumpulkan, semakin besar pula potensi penyalahgunaannya apabila tidak diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai.
Dalam konteks kekinian, pesan Rumah Kaca menemukan makna baru. Namun, ironisnya, “rumah kaca” masa kini tidak hanya dibangun oleh negara. Media sosial telah mengubah hampir setiap orang menjadi pengawas bagi orang lain.
Sebuah video berdurasi beberapa detik dapat menyebar ke seluruh Indonesia dalam hitungan menit. Potongan percakapan, foto, atau unggahan lama dapat kembali muncul dan menjadi dasar penilaian publik terhadap seseorang. Bahkan dalam banyak kasus, opini berkembang jauh lebih cepat daripada proses pembuktian hukum.
Akibatnya, ruang digital sering kali berubah menjadi ruang penghakiman massal. Fenomena tersebut memperlihatkan lahirnya bentuk baru dari trial by public opinion. Masyarakat bukan sekadar penonton, tetapi sekaligus menjadi penyelidik, jaksa, hakim, bahkan pelaksana hukuman melalui tekanan sosial.
Oleh karena itu, reputasi seseorang dapat runtuh sebelum pengadilan memutus perkara. Dalam situasi demikian, asas praduga tak bersalah yang menjadi salah satu pilar negara hukum sering kali kalah oleh derasnya arus opini di media sosial.
Dalam perspektif hukum, kondisi tersebut patut menjadi perhatian. Negara hukum (rechtstaat) tidak dibangun atas dasar persepsi, melainkan atas pembuktian yang objektif, prosedur yang adil, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Setiap orang berhak memperoleh kesempatan membela diri sebelum dijatuhi sanksi.
Namun, ketika masyarakat lebih mempercayai penghakiman digital daripada proses hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik seseorang, tetapi juga kualitas demokrasi dan peradaban hukum itu sendiri. Pramoedya tampaknya telah melihat gejala tersebut jauh sebelum era internet lahir.’
Jacques Pangemanann, dalam novel tersebut bukan tokoh yang menikmati kekerasan secara langsung. Ia lebih percaya bahwa informasi mampu menjadi alat yang lebih efektif daripada peluru. Siapa yang menguasai informasi, dialah yang memiliki peluang terbesar untuk mengendalikan perilaku masyarakat.
Pemikiran tersebut kini terasa sangat dekat dengan realitas ketika algoritma media sosial dapat memengaruhi preferensi politik, perilaku konsumsi, bahkan cara seseorang memahami kebenaran. Di sinilah pentingnya membangun literasi digital yang tidak hanya berorientasi pada kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga pada etika bermedia.
Kebebasan berekspresi merupakan hak yang dijamin dalam negara demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain. Kritik harus dibedakan dari fitnah, transparansi harus dibedakan dari pelanggaran privasi, dan partisipasi publik harus dibedakan dari persekusi digital.
Rumah Kaca juga mengingatkan bahwa pengawasan yang sehat tetap diperlukan dalam sebuah negara demokratis. Pengawasan terhadap penyelenggara negara merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas publik. Pers yang bebas, masyarakat sipil yang kritis, lembaga pengawas yang independen, serta partisipasi masyarakat merupakan mekanisme penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Persoalannya bukan terletak pada ada atau tidaknya pengawasan, melainkan pada tujuan dan batasannya. Pengawasan yang bertujuan menjaga kepentingan publik akan memperkuat demokrasi. Sementara itu, pengawasan yang digunakan untuk membungkam kritik justru melemahkan negara hukum.
Dengan demikian, Rumah Kaca bukanlah novel tentang masa lalu, melainkan cermin bagi masa depan. Pramoedya mengajarkan bahwa teknologi boleh berubah, tetapi karakter kekuasaan sering kali tetap sama. Kekuasaan selalu membutuhkan informasi, sementara masyarakat selalu membutuhkan kebebasan.
Tugas negara hukum adalah menjaga keseimbangan di antara keduanya melalui aturan yang adil, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, membaca Rumah Kaca pada hari ini berarti membaca diri kita sendiri. Apakah teknologi telah kita gunakan untuk memperkuat keadilan, atau justru menjadi alat untuk mempercepat penghakiman? Apakah media sosial telah menjadi ruang dialog yang mencerdaskan, atau berubah menjadi arena saling mengawasi dan saling menjatuhkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadikan Rumah Kaca tetap hidup melampaui zamannya. Sebab, sebagaimana diingatkan Pramoedya, ancaman terbesar terhadap kebebasan bukanlah ketika seseorang diawasi, melainkan ketika masyarakat mulai menganggap pengawasan tanpa batas sebagai sesuatu yang wajar. Di situlah sebuah bangsa perlahan-lahan kehilangan ruang privat, kehilangan kebebasan berpikir, dan pada akhirnya kehilangan kemerdekaan yang sesungguhnya.
*) Oleh: Mohamad Sinal, Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema.*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi geloranews.co.id
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi geloranews.co.id
*) rubik opini di geloranews untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Kirim tulisan anda beserta Curiculum Vitae dan pas foto ke email : mediageloranews@gmail.com. Tulisan yang layak dan berkualitas setelah melalui review oleh tim redaksi akan dipublikasikan maksimal 3 hari sejak opini dikirim.
