MALANG — Penyusutan lahan pertanian di Kota Malang kembali menjadi sorotan. Di tengah pembangunan kota yang terus berkembang, pemerintah daerah dinilai belum cukup kuat menjaga keberadaan lahan pertanian produktif dari tekanan alih fungsi lahan.
Sorotan tersebut mengemuka dalam aksi Aliansi Mahasiswa Resah Brawijaya (AMARAH) memperingati Hari Tani Nasional di depan Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (24/9/2026). Ratusan mahasiswa membawa sejumlah persoalan agraria, termasuk penyusutan lahan pertanian, persoalan pupuk hingga perlindungan petani.
Persoalan tersebut bukan isu baru. Data Pemerintah Kota Malang menunjukkan luas lahan sawah pernah mencapai 803 hektare pada 2023. Luasan itu kemudian tercatat sekitar 785 hektare pada 2024. Pemerintah menyebut 500 hektare di antaranya harus dipertahankan agar tidak beralih fungsi sesuai ketentuan tata ruang.
Kondisi itu menunjukkan adanya persoalan yang perlu dijawab secara serius oleh Pemkot Malang. Di satu sisi pemerintah menyatakan ingin mempertahankan lahan pertanian, tetapi di sisi lain penyusutan masih terjadi.
Pemkot Malang sendiri telah menyatakan bahwa penyusutan lahan pertanian menjadi salah satu isu strategis yang dihadapi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Dalam Renstra Dispangtan 2025-2029, penyusutan lahan akibat alih fungsi disebut secara eksplisit sebagai salah satu persoalan strategis, bersama ketergantungan pasokan pangan dari luar daerah dan rendahnya regenerasi petani.
Aktivis sekaligus Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, Farel, menilai kondisi tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi terhadap arah kebijakan Pemkot Malang.
Menurut Farel, pemerintah tidak cukup hanya mempertahankan angka minimum lahan yang dilindungi. Kebijakan pemerintah juga harus memastikan lahan pertanian yang tersisa benar-benar dipertahankan dan petani memiliki alasan ekonomi untuk tetap mengelolanya.
“Jangan sampai pemerintah baru berbicara soal ketahanan pangan ketika lahan pertanian sudah semakin sedikit. Kalau sejak awal persoalan alih fungsi lahan sudah diketahui, seharusnya kebijakan perlindungannya juga lebih tegas dan terukur,” ujar Farel.
Kritik tersebut menjadi penting karena persoalan pertanian Kota Malang tidak hanya menyangkut luas lahan. Pemerintah juga menghadapi persoalan kesejahteraan petani dan keberlanjutan produksi pangan.
Pada April 2026, Pemkot Malang menyebut luas lahan sawah di Kota Malang sekitar 900 hektare, dengan 18,5 hektare di antaranya merupakan aset pemerintah daerah. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat itu juga menegaskan bahwa lahan sawah harus dikendalikan agar tidak terus berkurang.
Namun, pernyataan tersebut perlu diikuti dengan kebijakan yang lebih konkret. Sebab, menjaga lahan pertanian tidak cukup dilakukan melalui kegiatan tanam padi atau program urban farming. Pengendalian tata ruang, perlindungan lahan pertanian, pengawasan terhadap alih fungsi serta peningkatan kesejahteraan petani harus berjalan bersamaan.
Pemkot sebelumnya juga menyiapkan sekitar 80 hektare lahan untuk mendukung program swasembada pangan 2025. Pemerintah menyatakan berbagai bantuan seperti benih dan sarana produksi pertanian diberikan untuk meningkatkan produktivitas.
Di sisi lain, Pemkot Malang juga mengakui tantangan semakin sempitnya lahan pertanian. Pada September 2025, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menyebut penyempitan lahan pertanian sebagai salah satu tantangan perkotaan sehingga urban farming didorong sebagai salah satu alternatif menjaga ketahanan pangan.
Farel menilai urban farming tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengabaikan persoalan utama berupa perlindungan lahan pertanian produktif.
“Urban farming bisa menjadi salah satu solusi, tetapi bukan berarti penyusutan lahan pertanian kemudian dianggap selesai. Pemerintah tetap harus menjawab bagaimana lahan produktif yang masih ada dilindungi dan bagaimana petani bisa tetap bertahan,” katanya.
Menurut dia, Pemkot Malang perlu membuka evaluasi yang lebih jelas mengenai pengendalian alih fungsi lahan, termasuk efektivitas aturan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Malang juga telah memiliki kebijakan perlindungan terhadap lahan sawah. Pada 2023, Pemkot menyebut terdapat sekitar 400 hektare lahan sawah yang berstatus dilindungi dari total sekitar 803 hektare lahan sawah saat itu.
Dengan kondisi tersebut, persoalan yang kini muncul bukan sekadar apakah pemerintah memiliki aturan perlindungan lahan, melainkan seberapa efektif aturan tersebut mencegah penyusutan lahan pertanian di lapangan.
Aksi AMARAH pada momentum Hari Tani Nasional menjadi pengingat bahwa pembangunan Kota Malang tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik dan perluasan kawasan perkotaan. Pemerintah juga dituntut memastikan pembangunan tidak mengorbankan ruang hidup petani serta keberlanjutan pangan masyarakat.
