Malang – Target retribusi pelayanan pasar di Kota Malang diproyeksikan mencapai Rp17,3 miliar pada 2027. Namun, kenaikan penerimaan tersebut justru dibarengi sorotan terhadap anggaran pemeliharaan pasar yang dalam pembahasan KUA-PPAS baru sekitar Rp700 juta. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian agar peningkatan pendapatan daerah juga diikuti perbaikan fasilitas yang dirasakan pedagang.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji meminta sebagian penerimaan retribusi dikembalikan untuk kebutuhan pemeliharaan pasar. DPRD mengusulkan sedikitnya 30 persen dari target retribusi atau sekitar Rp5,19 miliar dialokasikan untuk perawatan, kebersihan, keamanan, dan peningkatan fasilitas di 26 pasar rakyat.
Sorotan tersebut muncul karena kondisi sejumlah pasar masih membutuhkan pembenahan. Salah satunya Pasar Tawangmangu yang dilaporkan memiliki bagian atap tempat berjualan yang berlubang. DPRD menilai pemeliharaan tidak harus selalu dilakukan melalui revitalisasi besar-besaran, tetapi dapat dimulai dari perbaikan fasilitas yang mengalami kerusakan.
DPRD juga mengingatkan, kualitas pasar berkaitan dengan kenyamanan pedagang dan masyarakat. Pasar yang kurang terawat berpotensi membuat pembeli enggan beraktivitas di dalam pasar dan mendorong sebagian pedagang memilih berjualan di luar area pasar. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memicu persoalan ketertiban dan kemacetan di sekitar pasar.
Pemerintah Kota Malang sebelumnya juga telah menyepakati KUA-PPAS APBD 2027 bersama DPRD. Dalam rekomendasinya, Banggar menegaskan agar peningkatan retribusi pelayanan pasar berjalan beriringan dengan kualitas pelayanan dan fasilitas yang layak bagi pedagang.
Aktivis Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, Farel, menilai peningkatan penerimaan daerah perlu diikuti manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kalau retribusi pasar terus ditingkatkan, pemerintah juga harus memastikan pelayanan dan fasilitas yang diterima pedagang ikut diperbaiki. Jangan sampai kewajiban membayar retribusi meningkat, tetapi kondisi pasar masih menghadapi persoalan pemeliharaan,” ujar Farel.
Dengan target retribusi yang meningkat, pembenahan pasar menjadi bagian penting agar penerimaan daerah tidak hanya tercatat sebagai pendapatan, tetapi juga kembali dalam bentuk pelayanan publik. Pemkot Malang kini perlu memastikan alokasi pemeliharaan mampu menjawab kebutuhan pasar yang masih mengalami kerusakan dan kekurangan fasilitas.
