Rifqah Aliyah
(Mahasiswa FH UMM, Assisten Laboratorium FH UMM, CoE Asisten Advokat, Kepala Urusan Administrasi dan Logistik Resimen Mahasiswa 812 UMM)
Pemberantasan korupsi tidak pernah hanya berbicara mengenai uang negara yang hilang. Di baliknya terdapat persoalan yang lebih besar, yaitu bagaimana kewenangan yang diberikan negara kepada pejabat publik digunakan dan untuk kepentingan siapa kewenangan tersebut dijalankan.
Persoalan itu menjadi menarik ketika dikaitkan dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pemerintah membentuk Satgas PKH melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 untuk mempercepat penertiban kawasan hutan, termasuk melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset. Perpres tersebut dibentuk antara lain karena persoalan tata kelola kawasan hutan dinilai berpotensi menghilangkan penguasaan negara atas lahan serta penerimaan negara.
Artinya, Satgas PKH bekerja dengan kewenangan yang bersentuhan langsung dengan aset dan kepentingan negara. Karena itu, persoalan integritas tidak dapat ditempatkan sebagai perkara tambahan. Ia merupakan bagian penting dari keberhasilan penertiban itu sendiri.
Perhatian publik kemudian tertuju kepada Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara dugaan korupsi. Setelah status tersebut muncul, posisi Ketua Pelaksana Satgas PKH menjadi kosong. Satgas menyatakan kegiatan tetap berjalan dan prinsip organisasi tidak bergantung pada satu orang, melainkan pada sistem tata kelola.
Perkara yang menjerat Febrie merupakan proses hukum terhadap dirinya sebagai individu. Karena itu, tidak tepat jika status tersangka tersebut kemudian digunakan untuk menyimpulkan bahwa Satgas PKH sebagai lembaga telah melakukan korupsi. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Namun, perkara tersebut tetap memberikan satu pertanyaan penting: seberapa kuat pengawasan terhadap kewenangan yang diberikan negara kepada pejabat yang menjalankan tugas penertiban kawasan hutan?
Pertanyaan tersebut penting karena korupsi pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari penyalahgunaan kekuasaan.
Robert Klitgaard menjelaskan korupsi melalui hubungan antara monopoli kekuasaan, diskresi, dan akuntabilitas. Semakin besar kekuasaan dan ruang diskresi yang dimiliki seseorang, sementara pengawasan dan pertanggungjawaban lemah, semakin besar pula peluang terjadinya korupsi.
Haryatmoko juga melihat korupsi sebagai penyalahgunaan posisi, pengaruh, kewenangan, informasi, atau keputusan untuk memperoleh keuntungan bagi kepentingan sendiri. Dari pandangan tersebut terlihat bahwa korupsi bukan semata-mata persoalan mengambil uang negara. Penyalahgunaan kewenangan juga menjadi bagian yang harus diawasi.
Hal tersebut penting dalam pelaksanaan Satgas PKH. Kewenangan yang diberikan kepada pejabat bukanlah milik pribadi. Kewenangan tersebut diberikan karena jabatan yang diemban dan harus digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan oleh hukum.
Di sinilah Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi relevan untuk melihat persoalan penyalahgunaan kewenangan. Ketentuan tersebut merupakan bentuk pengaturan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara.
Tetapi penerapan Pasal 604 tidak boleh dilakukan secara serampangan.
Seseorang tidak dapat disebut melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 604 hanya karena ia memiliki jabatan atau pernah mengambil suatu keputusan. Harus dibuktikan bahwa kewenangan, kesempatan, atau sarana yang digunakan memang diperoleh karena jabatannya. Setelah itu harus dibuktikan pula adanya penyalahgunaan serta hubungan sebab-akibatnya dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Penyalahgunaan kewenangan sendiri dapat terjadi dalam dua keadaan. Pertama, seseorang melakukan sesuatu yang sebenarnya bukan menjadi kewenangannya. Kedua, seseorang melakukan tindakan yang memang menjadi kewenangannya, tetapi kewenangan tersebut digunakan untuk tujuan yang menyimpang.
Perbedaan tersebut penting dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai setiap kesalahan dalam mengambil keputusan langsung disebut sebagai korupsi. Sebaliknya, jangan pula sebuah penyimpangan berlindung hanya karena tindakan tersebut dilakukan melalui kewenangan yang secara formal memang dimiliki.
Karena itu, apabila suatu saat ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan, pemeriksaannya harus melihat rangkaian peristiwa secara utuh. Siapa yang memiliki kewenangan? Dari mana kewenangan tersebut berasal? Untuk apa kewenangan digunakan? Apakah penggunaannya menyimpang? Siapa yang memperoleh keuntungan? Dan apakah terdapat hubungan nyata antara penyalahgunaan tersebut dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang membedakan antara kesalahan administrasi dengan tindak pidana korupsi.
Persoalannya menjadi semakin penting karena kawasan hutan merupakan kekayaan yang berada dalam penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketika penertiban dilakukan, negara bukan hanya berkewajiban mengambil kembali penguasaan atas kawasan yang bermasalah. Negara juga berkewajiban memastikan bahwa seluruh proses setelahnya tetap berada dalam koridor hukum.
Jika proses penertiban tidak diawasi dengan baik, tujuan untuk menyelamatkan kekayaan negara justru dapat menghadapi persoalan baru. Aset yang seharusnya memberikan manfaat bagi negara dapat kehilangan nilai ekonominya, penerimaan negara dapat terganggu, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat menurun.
Kerugian korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam juga tidak selalu berhenti pada angka rupiah. Ketika kepentingan tertentu dapat memengaruhi penggunaan kewenangan negara, masyarakat dapat kehilangan manfaat dari sumber daya yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama. Tata kelola pemerintahan pun ikut dipertaruhkan.
Karena itu, kasus yang menimpa Febrie seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat sistem, bukan untuk menghakimi seluruh kerja Satgas PKH.
Satgas harus dapat bekerja berdasarkan aturan, bukan ketergantungan pada figur. Setiap kewenangan harus memiliki batas. Setiap keputusan harus dapat diperiksa. Dan setiap pengelolaan aset negara harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan bahwa kerja Satgas tetap berjalan meskipun Ketua Pelaksana tersangkut perkara hukum justru harus diwujudkan melalui sistem yang kuat. Organisasi yang sehat bukan organisasi yang bebas dari persoalan, melainkan organisasi yang memiliki mekanisme untuk memastikan persoalan individu tidak menghancurkan tujuan kelembagaan.
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan Satgas PKH tidak boleh hanya menunggu sampai kerugian negara terjadi. Pengawasan harus berjalan sejak kewenangan diberikan, ketika keputusan dibuat, sampai aset negara benar-benar berada dalam pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kawasan hutan yang berhasil ditertibkan memang merupakan bagian dari upaya menyelamatkan kekayaan negara. Namun, menyelamatkan kekayaan negara tidak cukup hanya dengan mengambilnya kembali.
Negara juga harus memastikan bahwa kewenangan yang digunakan untuk mengambilnya kembali tidak disalahgunakan.
Sebab korupsi tidak hanya mengancam uang negara. Korupsi mengancam kepercayaan rakyat terhadap negara dan terhadap mereka yang diberi kewenangan untuk menjaganya.
Karena itu, Satgas PKH harus menjadi instrumen penertiban yang kuat, tetapi sekaligus harus menjadi lembaga yang kewenangannya dapat diawasi. Pemberantasan korupsi harus memastikan bahwa tidak ada jabatan yang kebal dari pemeriksaan dan tidak ada kewenangan publik yang berada di luar pertanggungjawaban hukum.
Kekayaan negara harus diselamatkan. Tetapi orang-orang yang diberi kewenangan untuk menyelamatkannya juga harus berada di bawah pengawasan hukum.
*) Oleh : Rifqah Aliyah (Mahasiswa FH UMM, Assisten Laboratorium FH UMM, CoE Asisten Advokat, Kepala Urusan Administrasi dan Logistik Resimen Mahasiswa 812 UMM)
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi geloranews.co.id
*) rubik opini di geloranews untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Kirim tulisan anda beserta Curiculum Vitae dan pas foto ke email : mediageloranews@gmail.com. Tulisan yang layak dan berkualitas setelah melalui review oleh tim redaksi akan dipublikasikan maksimal 3 hari sejak opini dikirim.
