Ersalmaika Aprilian
(Mahasiswa Magister Hukum Univ. Negeri Jember, Paralegal Advokat)
Perkembangan kecerdasan buatan (AI) yang begitu pesat belakangan ini membawa dampak besar bagi kehidupan masyarakat, mulai dari dunia kerja, pendidikan, hingga interaksi sosial. Teknologi seperti chatbot cerdas, asisten virtual, dan alat pembuat konten otomatis kini telah menjadi bagian dari rutinitas harian jutaan orang, mulai dari pelajar yang menggunakannya untuk mengerjakan tugas, karyawan yang memanfaatkannya untuk meningkatkan produktivitas, hingga pelaku usaha yang mengandalkannya untuk strategi pemasaran. Kehadiran AI menawarkan efisiensi luar biasa yaitu pekerjaan yang dulu memakan waktu berjam-jam kini dapat diselesaikan dalam hitungan menit. Namun, di tengah kemudahan yang ditawarkan, muncul kekhawatiran baru, yakni banyak masyarakat, terutama generasi muda, belum memiliki literasi digital yang memadai untuk menyaring informasi maupun memanfaatkan teknologi ini secara bijak. Ironisnya, semakin canggih teknologi yang tersedia, semakin besar pula risiko penyalahgunaan bila tidak diimbangi dengan kesiapan mental dan intelektual penggunanya. Oleh karena itu, peningkatan literasi digital harus menjadi prioritas bersama, bukan hanya tanggung jawab individu semata, melainkan tugas kolektif yang melibatkan pemerintah, lembaga pendidikan, sektor swasta, dan keluarga.
Pertama, maraknya penyebaran hoaks dan informasi hasil AI generatif yang sulit dibedakan dari fakta menunjukkan bahwa kemampuan berpikir kritis masyarakat masih perlu diasah. Teknologi AI generatif kini mampu menciptakan teks, gambar, bahkan video yang tampak sangat meyakinkan, termasuk fenomena deepfake yang menampilkan seseorang mengucapkan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah ia katakan. Ketika kemampuan memverifikasi fakta tidak berkembang seiring kecanggihan teknologi ini, masyarakat menjadi sangat rentan termakan disinformasi. Banyak orang dengan mudah mempercayai dan menyebarkan konten tanpa memverifikasi kebenarannya terlebih dahulu, sering kali hanya berdasarkan kesamaan opini atau tampilan konten yang meyakinkan secara visual. Akibatnya, hoaks dapat menyebar jauh lebih cepat daripada klarifikasi resmi, menciptakan kebingungan publik, memicu konflik sosial, bahkan memengaruhi keputusan penting seperti pilihan politik dan kesehatan.
Kedua, ketimpangan akses dan pemahaman teknologi antara masyarakat perkotaan dan pedesaan berpotensi memperlebar kesenjangan sosial-ekonomi. Masyarakat di kota besar umumnya memiliki akses internet yang lebih stabil, perangkat yang lebih memadai, serta lingkungan yang mendukung untuk mempelajari teknologi baru secara mandiri. Sebaliknya, masyarakat di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan sering kali masih menghadapi kendala infrastruktur dasar, seperti jaringan internet yang lambat atau bahkan belum tersedia sama sekali. Ketimpangan ini bukan sekadar soal akses perangkat, tetapi juga soal kesempatan untuk belajar memanfaatkan AI secara produktif. Mereka yang mampu memanfaatkan AI untuk produktivitas, misalnya untuk meningkatkan efisiensi kerja, mengembangkan usaha, atau mempercepat proses belajar, akan semakin unggul dan kompetitif. Sementara itu, kelompok yang tertinggal akan makin sulit bersaing, sehingga kesenjangan yang sudah ada berisiko semakin melebar dan menciptakan lapisan baru dalam ketimpangan sosial-ekonomi nasional.
Ketiga, dunia pendidikan formal di Indonesia masih lambat beradaptasi dengan perubahan ini. Meskipun teknologi AI telah masuk ke ruang kelas secara tidak langsung melalui kebiasaan siswa menggunakan alat bantu digital, kurikulum pendidikan nasional belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan ini secara sistematis. Kurikulum yang mengajarkan etika penggunaan AI dan cara memverifikasi informasi digital belum merata diterapkan di seluruh jenjang sekolah, bahkan di beberapa daerah topik ini nyaris tidak tersentuh sama sekali. Padahal, pemahaman etika digital sangat penting agar generasi muda tidak sekadar menjadi pengguna pasif, melainkan pengguna yang kritis dan bertanggung jawab, misalnya memahami batasan penggunaan AI dalam tugas akademik agar tidak menjurus pada plagiarisme atau ketergantungan berlebihan yang justru melemahkan kemampuan berpikir mandiri.
Dengan demikian, peningkatan literasi digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak di era AI. Pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat perlu bekerja sama menyusun program edukasi yang menyeluruh, mulai dari pelatihan literasi digital di sekolah, sosialisasi verifikasi informasi kepada masyarakat umum, hingga pemerataan infrastruktur digital di daerah tertinggal. Tanpa langkah nyata dan terintegrasi, kemajuan AI yang seharusnya membawa kemudahan justru berisiko memperbesar kesenjangan dan menciptakan masyarakat yang rentan terhadap manipulasi informasi. Sebaliknya, dengan literasi digital yang memadai, AI dapat menjadi alat yang benar-benar memberdayakan, bukan mengancam masa depan generasi bangsa.
*) Oleh : Ersalmaika aprilian (Mahasiswa Magister Hukum Univ. Negeri Jember, Paralegal Advokat)
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi geloranews.co.id
*) rubik opini di geloranews untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Kirim tulisan anda beserta Curiculum Vitae dan pas foto ke email : mediageloranews@gmail.com. Tulisan yang layak dan berkualitas setelah melalui review oleh tim redaksi akan dipublikasikan maksimal 3 hari sejak opini dikirim.
