MALANG — Forum Muda Nahdliyin Nusantara (FMNN) memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya surat instruksi Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kasembon yang meminta pengurus internal tidak melibatkan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dalam sejumlah agenda keagamaan. FMNN menegaskan bahwa dokumen tersebut sepenuhnya merupakan koridor tata kelola internal organisasi.
Ketua Umum FMNN, Husnul Hakim Sy, M.H., menyampaikan bahwa surat keputusan tersebut hendaknya tidak ditafsirkan sebagai bentuk pembatasan atau larangan aktivitas pengabdian masyarakat bagi para mahasiswa di wilayah Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.

“Substansi surat tersebut harus dibaca secara objektif dalam konteks rumah tangga organisasi, bukan sebagai kebijakan publik yang membatasi masyarakat umum. NU memiliki struktur, lembaga, badan otonom, serta mekanisme tradisi internal tersendiri,” ujar Husnul Hakim saat dikonfirmasi di Malang, Sabtu (8/8/2026).
Ruang Pengabdian Masyarakat Tetap Terbuka
Husnul menjelaskan, instruksi yang diterbitkan pengurus MWCNU Kasembon murni ditujukan kepada perangkat dan struktur di bawah naungan NU. Hal ini berkaitan dengan batas keterlibatan pihak eksternal dalam kegiatan kelembagaan yang bersifat internal.
Pihaknya memastikan ruang bagi mahasiswa UMM untuk menyelenggarakan program kerja KKN di tengah masyarakat Kasembon tetap terbuka lebar, selama berjalan sesuai kaidah serta prosedur kemasyarakatan yang berlaku.
“Pengabdian kepada masyarakat tetap berjalan. Persoalan yang diatur dalam instruksi tersebut semata-mata membatasi keterlibatan pada aktivitas yang secara kelembagaan merupakan domain internal organisasi,” pungkasnya.
