Geloranews – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengambil langkah kontroversial di bidang imigrasi dengan menandatangani dua perintah eksekutif (executive orders) yang membatasi pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (birthright citizenship). Kebijakan tersebut diteken di Washington D.C., Amerika Serikat, pada Rabu, 6 Agustus 2026 waktu setempat, dan diperkirakan kembali memicu gugatan hukum dari berbagai kelompok hak sipil.
Langkah terbaru Trump tersebut muncul hanya beberapa pekan setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak upaya sebelumnya untuk menghapus prinsip birthright citizenship secara luas dengan menegaskan bahwa Amandemen Ke-14 Konstitusi AS tetap menjamin kewarganegaraan bagi hampir semua orang yang lahir di wilayah Amerika Serikat.
Dalam kebijakan terbaru itu, pemerintahan Trump tidak secara langsung menghapus hak kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran, melainkan mempersempit sejumlah pengecualian. Aturan tersebut menyasar anak-anak yang lahir dari orang tua yang merupakan pejabat pemerintah asing, individu yang dikategorikan sebagai “musuh asing” (alien enemies), maupun pihak yang diduga memanfaatkan praktik “birth tourism”, yakni perjalanan ke Amerika Serikat dengan tujuan melahirkan agar anak memperoleh kewarganegaraan AS.
Selain itu, pemerintah juga menginstruksikan Departemen Luar Negeri dan Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk memperketat pengawasan terhadap praktik birth tourism, termasuk kemungkinan pencabutan visa bagi pelanggar aturan tersebut.

Trump menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menutup celah penyalahgunaan sistem imigrasi Amerika Serikat.
“American citizenship is not for sale,” tegas Trump saat menjelaskan alasan penerbitan kebijakan tersebut.
Namun, kebijakan itu langsung menuai kritik dari berbagai organisasi hak sipil. American Civil Liberties Union (ACLU) menilai perintah eksekutif tersebut bertentangan dengan Konstitusi Amerika Serikat dan berpotensi kembali dibatalkan di pengadilan.
Perwakilan ACLU menyatakan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah menghindari putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya telah menegaskan perlindungan konstitusional atas hak kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.
“Perintah ini pada akhirnya akan gagal di pengadilan karena bertentangan dengan Amandemen Ke-14 Konstitusi Amerika Serikat,” demikian pernyataan ACLU.
Sejumlah pakar hukum tata negara di Amerika Serikat juga menilai kebijakan baru tersebut berpotensi menghadapi tantangan hukum yang sama seperti kebijakan sebelumnya. Mereka berpendapat bahwa Presiden tidak memiliki kewenangan untuk mengubah makna Amandemen Ke-14 melalui perintah eksekutif, karena ketentuan mengenai kewarganegaraan telah diatur secara eksplisit dalam Konstitusi.
Kebijakan terbaru ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu utama dalam perdebatan mengenai reformasi imigrasi di Amerika Serikat, sekaligus membuka babak baru pertarungan hukum antara pemerintahan Trump dengan kelompok pembela hak-hak sipil di pengadilan federal.

