Malang – Penanganan sengketa lahan di kawasan Jalan Akordion, Kota Malang, memanas di lapangan. Tim dari PT Bintang Baru Safwana menertibkan dan merobohkan papan klaim kepemilikan yang dipasang oleh pihak yang mengatasnamakan keluarga ahli waris Madrais di lokasi objek tanah tersebut.
Aksi pembongkaran papan nama tersebut dilakukan berdasarkan fakta bahwa lahan seluas 7.330 meter persegi itu secara sah terdaftar sebagai milik PT Bintang Baru Safwana. Kepemilikan legalitas pengembang dijamin oleh negara melalui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 12.06.000032066.0.
Di lokasi kejadian, keberadaan papan nama bersurat klaim ahli waris Madrais dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berdiri tanpa izin di atas lahan ber-SHGB aktif tersebut. Oleh karena itu, pihak pengembang mengambil tindakan tegas untuk mengamankan fisik aset yang dimilikinya.

Peristiwa penertiban papan klaim tersebut berlangsung aman dan kondusif dengan pengawasan dari tim internal perusahaan serta disaksikan warga setempat. Langkah ini diambil untuk menegaskan hak penguasaan fisik tanah sesuai dengan sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tanah di Jalan Akordion ini sepenuhnya milik PT Bintang Baru Safwana berdasarkan SHGB Nomor 12.06.000032066.0 dengan luas 7.330 meter persegi. Karena itu, papan nama klaim milik ahli waris yang berdiri tanpa dasar di atas lahan kami ini kami robohkan dan tertibkan,” ujar salah satu perwakilan tim PT Bintang Baru Safwana di lokasi kejadian pada Rabu, 5 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB.
Pihak pengembang mengimbau agar seluruh pihak dapat menghormati kepastian hukum pertanahan dan tidak melakukan tindakan sepihak yang melanggar hak kepemilikan yang telah terdaftar secara sah di negara.

