MALANG — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Kobaran api yang membakar hamparan ilalang dan vegetasi kering di kawasan Blok Bantengan sejak Senin malam (3/8/2026) memaksa Balai Besar (BB) TNBTS mengambil langkah tegas dengan menutup sementara tiga jalur pintu masuk wisata.
Penutupan operasional kawasan wisata strategis ini diberlakukan demi keselamatan para wisatawan serta untuk mempermudah pergerakan tim gabungan dalam memadamkan dan melokalisasi titik api (hotspot).
Peristiwa karhutla tersebut dan membeberkan bahwa cuaca kering serta hembusan angin kencang di dataran tinggi menjadi tantangan utama proses pemadaman.
“Kebakaran terdeteksi sejak Senin malam di kawasan Blok Bantengan. Demi keamanan pengunjung dan kelancaran proses pemadaman api oleh petugas gabungan, BB TNBTS memutuskan untuk menutup sementara tiga jalur akses wisata resmi menuju kawasan Bromo,” Rabu (5/8/2026).
Tiga Pintu Masuk Ditutup Total untuk Wisatawan
Tiga pintu masuk kawasan wisata Bromo yang ditutup sementara bagi kunjungan umum meliputi:
Pintu Masuk Coban Trisula (Kabupaten Malang)
Pintu Masuk Wonokitri (Kabupaten Pasuruan)
Pintu Masuk Senduro (Kabupaten Lumajang)
Sementara itu, wisatawan yang telah melakukan pembelian tiket secara dalam jaringan (online) hanya diperbolehkan mengakses kawasan kaldera melalui pintu masuk Cemoro Lawang di Kabupaten Probolinggo dengan pembatasan area kunjungan yang aman dari jangkauan asap.
Tim Gabungan Terjunkan Personel Pemadam
Hingga Rabu pagi, tim gabungan yang terdiri dari petugas Manggala Agni, personel Balai Besar TNBTS, TNI, Polri, serta relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) terus berjibaku di lapangan dengan metode pemadaman darat (gepyok) dan pembuatan sekat bakar (firebreak).
Pihak pengelola imbau calon wisatawan untuk terus memantau pembaruan informasi resmi terkait status penutupan jalur melalui kanal media sosial dan laman resmi BB TNBTS.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan wisatawan untuk selalu waspada serta tidak melakukan aktivitas yang memicu timbulnya percikan api, seperti membuang puntung rokok sembarangan atau membuat api unggun di area rawan kekeringan”

