Banyuwangi – Jagat media sosial di Kabupaten Banyuwangi dihebohkan oleh beredarnya video asusila yang diduga melibatkan sejoli pelajar. Video berdurasi singkat yang viral dengan sebutan kalimat ‘Yank uwis yank’ tersebut memicu keprihatinan masyarakat luas hingga berujung pada penanganan pihak kepolisian dan klarifikasi resmi.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah potongan rekaman beredar di platform media sosial seperti TikTok. Tak lama setelah kabar itu meluas, beredar pula video permohonan maaf dan klarifikasi dari pihak yang terlibat dengan didampingi orang tua serta pihak terkait. Pihak keluarga memohon maaf atas kegaduhan yang timbul dan meminta agar masyarakat tidak lagi menyebarluaskan video tersebut demi menjaga privasi serta masa depan anak-anak di bawah umur.
Aparat Polresta Banyuwangi bergerak cepat melakukan penyelidikan guna mendalami kronologi penyeberan video asusila tersebut. Penyelidikan difokuskan untuk mengungkap pihak pertama yang mengunggah dan menyebarkan konten bermuatan melanggar kesusilaan ke media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi menyatakan bahwa pihak kepolisian tengah mengumpulkan alat bukti serta melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi. Pihak kepolisian mengimbau keras masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak ikut membagikan rekaman bermuatan asusila tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan warganet agar tidak lagi menyebarkan atau mengunggah ulang video tersebut. Menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” tegas Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi saat memberikan keterangannya pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Perlindungan Anak, identitas pelajar yang terlibat tidak dipublikasikan secara terbuka guna melindungi hak-hak anak dan meminimalkan dampak psikologis maupun trauma sosial.
Hingga saat ini, pihak aparat penegak hukum terus berkoordinasi dengan dinas terkait dan pihak sekolah guna memberikan pendampingan psikologis kepada para pihak yang bersangkutan. Kepolisian mengingatkan bahwa perbuatan menyebarluaskan konten asusila di media sosial dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara.
(geloranews/red)
