Komite & Wali Murid Sepakati Sumbangan Sukarela Sesuai Kemampuan
SMAN 1 Turen Malang, menggelar kegiatan sosialisasi program sekolah bersama komite sekolah dan Wali Murid pada Selasa (11/8/2026) di Aula / Gor sekolah SMA Negeri Turen.
Ribuan Wali Murid dari berbagai wilayah seperti Turen, Sumbermanjing, Dampit, dan Gondanglegi tampak hadir dalam kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut.
Acara di awali oleh, sambutan dan paparan dari Kepala SMA Negeri Turen yakni, Dr. Agus Harianto,M.Pd, berikutnya, penyuluhan hukum tentang Komite Sekolah dan dasar dasar hukum antara sumbangan dan pungutan.
Penyuluhan dibawakan oleh, Adv.Agus Salim Ghozali, A.M.Pdi, SH,MH,CPL.C. Mk. CLMC,Medis Law,.C.Kons.CPM.CLA yang membuat para wali murid kelas X sebagai peserta penyuluhan hukum.
Melalui, penyuluhan hukum tersebut, para Wali Murid menjadi paham dan bisa membedakan antara sumbangan dan pungutan. Karena sumbangan itu sukarela dan tidak ada sanksi sedangkan, pungutan paksaan dan ada sanksinya.
Dunia pendidikan indonesia anggarannya hancur karena di buat MBG dan juga di korupsi oleh pejabat pejabat diatas.
” Sehingga bantuan negara 20 persen untuk pendidikan tidak terwujud. Apalagi sekolah gratis jauh dari impian “, kata Agus Ghozali.
Akibatnya sekolah bingung sendiri dan sempoyongan karena tuntutan zaman dan Wali Murid harus sekolah yang berprestasi tapi tidak ada alokasi dana untuk berprestasi.
Hal tersebut, di sampaikan, Agus Ghozali sehingga para Wali Murid ingin anak – anaknya untuk tetap berprestasi baik di tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional
melalui, SMAN Turen Malang.
Karena sekolah menjadi tanggung jawab bersama. Di Indonesia diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 serta Undang Undang nomor 20 tahun 2023 tentang sistem pendidikan Nasional yang melibatkan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Orang Tua dan masyarakat.
” Sekolah merupakan, tanggungjawab bersama sehingga Wali Murid tetap siap mendukung program sekolah “, ujarnya.
Perihal, sumbangan sukarela sesuai kemampuan dan kebutuhan sekolah yang berkaitan dengan komite dan perbedaan antara sumbangan sebagaimana dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang komite terkait sumbangan dan pungutan.
Alhasil Wali Murid tetap siap mendukung program sekolah tersebut, dengan sumbangan sukarela sesuai kemampuan dan kebutuhan sekolah.
Setelah paparan berkaitan dengan komite dan perbedaan antara sumbangan dan pungutan selanjutnya, Wali Murid diberikan waktu sesi tanya-jawab.
Hampir semua Wali Murid yang hadir sekitar 1000 lebih sangat mendukung kegiatan dan program sekolah diantaranya, tidak keberatan menyumbang sekolah untuk anak anak dari Wali Murid itu sendiri yang telah menjadi siswa kelas X.
” Siswa-siswi SMAN I Turen Malang, merupakan siswa – siswa pilihan dan para Wali Murid mendukung sumbangan sukarela”, kata Agus Ghozali menirukan Wali Murid di sesi tanya-jawab.
Dalam kegiatan juga dihadiri Kepala SMAN 1 Turen yaitu, Agus Harianto, Humas SMAN Damiran, Ketua Komite Sekolah beserta pengurus, perwakilan LSM Gerindro, Praktisi Hukum, Wartawan, dan Wali Murid.
Sementara, dalam sambutannya, Kepala SMAN 1 Turen, Agus Harianto, menyampaikan, bahwa pihak sekolah hanya berperan sebagai fasilitator dalam pertemuan tersebut.
” Sekolah hanya memfasilitasi pertemuan antara Komite Sekolah dan Wali Murid. Pihak sekolah menyampaikan program kerja yang akan dilaksanakan selama satu tahun ajaran. Selanjutnya, pembahasan terkait dukungan orang tua menjadi kewenangan Komite Sekolah untuk disampaikan kepada Wali Murid secara terbuka “, kata Agus Harianto.
Sedangkan, Komite paparkan Program secara terbuka yang disampaikan, Heri.
Dalam pemaparan secara rinci program kerja, rencana kegiatan, dan rencana anggaran biaya untuk mendukung pelaksanaan program di SMAN 1 Turen.
” Di acara ini, kami sudah transparan dan terbuka. Seluruh program, rencana anggaran, dan peruntukan dana telah kami sampaikan, apa adanya. Harapannya, tidak terjadi miskomunikasi dan semua Wali Murid dapat memahami bersama ,” ujar Heri.
Dalam forum sesi tanya jawab, sejumlah Wali Murid mengajukan pertanyaan terkait teknis pelaksanaan program dan mekanisme dukungan. Hasil Kesepakatan : sumbangan bersifat sukarela.
Setelah melalui diskusi, di forum tersebut, menghasilkan kesepakatan terkait sumbangan sukarela untuk mendukung program sekolah.
Humas SMAN 1 Turen, Damiran, juga menegaskan, bahwa kesepakatan tersebut bersifat sukarela dan tidak mengikat.
” Kesepakatan mengenai sumbangan sukarela merupakan hasil musyawarah antara Komite Sekolah dan Wali Murid. Sifatnya tidak wajib dan disesuaikan dengan kemampuan. Apabila tidak mampu, tidak menjadi masalah, dengan catatan disampaikan secara terbuka dan tidak ada unsur paksaan, ” tegas Damiran.
Apresiasi dari Wali Murid dan LSM yaitu, Agus, salah satu Wali Murid asal Sumbermanjing, menyampaikan, apresiasi atas dilaksanakannya forum terbuka tersebut.
” Kami sangat senang dengan adanya keterbukaan antara Komite dan Wali Murid. Dengan forum ini, kami menjadi mengetahui secara jelas peruntukan dari program sekolah,” ujarnya.

Perwakilan LSM Gerindro yakni, Erik, juga memberikan apresiasi atas transparansi yang dilakukan SMAN 1 Turen.
” Selama proses dilakukan secara terbuka, tidak ada paksaan, dan sesuai kemampuan, maka hal tersebut dapat kami dukung,” pungkas Erik.
Di penghujung kegiatan ditutup dengan harapan agar sinergi antara sekolah, Komite, dan Wali Murid dapat terus terjalin untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di SMAN 1 Turen Kabupaten Malang.
