Jakarta, GeloraNews — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan bantuan anggaran sebesar Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (pemda) yang mengalami tekanan fiskal.
Dana tersebut disalurkan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, termasuk membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan memastikan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetap berjalan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bantuan tersebut telah disalurkan secara serentak pada Jumat, 7 Agustus 2026. Besaran bantuan untuk setiap daerah disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan fiskal masing-masing.
“Sudah disalurkan ke daerah hari Jumat lalu, sudah kita salurkan sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurut Purbaya, pemerintah terlebih dahulu mempelajari kondisi APBD masing-masing daerah sebelum menentukan besaran bantuan. Anggaran tersebut diharapkan dapat mencukupi kebutuhan pembayaran gaji PPPK dan belanja prioritas lainnya.
“Jadi kita pelajari APBD-nya seperti apa, kemudian kita distribusikan sesuai dengan kondisi masing-masing. Harusnya cukup untuk membayar gaji PPPK dan lain-lain,” katanya.
Kebijakan tersebut dilakukan di tengah tekanan fiskal yang dialami sejumlah daerah. Pemerintah pusat sebelumnya mengidentifikasi adanya pemerintah daerah yang menghadapi kesenjangan antara kemampuan APBD dengan kebutuhan belanja, terutama belanja pegawai.

Kemenkeu sebelumnya menyampaikan bahwa bantuan Rp20,5 triliun tersebut ditujukan kepada 490 pemerintah daerah sebagai upaya menjaga stabilitas fiskal daerah dan mendukung keberlangsungan pelayanan publik.
Dengan adanya tambahan anggaran tersebut, pemerintah berharap daerah yang mengalami keterbatasan fiskal tetap dapat memenuhi kewajibannya, termasuk pembayaran gaji ASN dan PPPK, tanpa mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.
GeloraNews — Kamis, 13 Agustus 2026
