Malang – Rencana revitalisasi Pasar Besar Malang kembali menjadi sorotan. Setelah bertahun-tahun masuk dalam pembahasan pemerintah, kepastian pelaksanaan pembangunan hingga kini masih belum jelas, terutama terkait sumber pembiayaan dan tahapan pelaksanaannya.
Sorotan kembali muncul dalam pembahasan Perubahan APBD 2026. DPRD Kota Malang meminta kejelasan mengenai kelanjutan revitalisasi Pasar Besar, termasuk penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan pedagang.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKB DPRD Kota Malang meminta Pemerintah Kota Malang menyelesaikan persoalan revitalisasi Pasar Blimbing dan Pasar Besar secara berkeadilan serta tidak merugikan pedagang. DPRD juga menekankan pentingnya komunikasi dengan pedagang agar kebijakan pemerintah tidak menimbulkan persoalan baru.
Di sisi lain, persoalan pembiayaan menjadi salah satu titik yang belum memperoleh kepastian. Pemkot Malang sebelumnya menyatakan belum dapat menjamin biaya revitalisasi Pasar Besar melalui APBD 2026 maupun APBD 2027.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya persoalan dalam arah kebijakan pembangunan Pasar Besar. Aktivis sekaligus Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, Farel, menilai pemerintah perlu mengevaluasi kembali cara perencanaan proyek tersebut.
Menurut Farel, pemerintah jangan sampai terus berbicara mengenai pembangunan tanpa memberikan kepastian yang jelas kepada masyarakat mengenai kapan proyek tersebut benar-benar dapat dilaksanakan dan dari mana pembiayaannya.
“Jangan sampai masyarakat terus mendengar rencana pembangunan, tetapi kepastian pelaksanaannya tidak jelas. Pemerintah harus berani menjelaskan secara terbuka apa yang sebenarnya menjadi target dan bagaimana kemampuan pembiayaannya,” ujar Farel.
Farel menilai persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai kebutuhan memperbaiki bangunan Pasar Besar. Yang lebih penting adalah konsistensi pemerintah dalam membuat kebijakan.
Sebab, rencana revitalisasi Pasar Besar telah muncul sejak beberapa tahun lalu. Pada Januari 2026, Pemkot menyebut masih ada sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan, termasuk dokumen Amdal, revisi DED, dan persetujuan pedagang. Pada saat yang sama, pemerintah juga menyatakan alokasi dana perbaikan Pasar Besar belum masuk dalam APBN 2026.
“Kalau sejak awal kemampuan anggarannya belum jelas, jangan membuat masyarakat seolah-olah pembangunan tinggal menunggu waktu. Perencanaan harus realistis. Jangan sampai kebijakan pembangunan berubah-ubah, sementara pedagang yang harus menanggung ketidakpastiannya,” kata Farel.
Persoalan tersebut semakin terlihat ketika pada Juni 2026 Diskopindag Kota Malang menyatakan Pasar Besar masuk dalam empat pasar rakyat yang diprioritaskan untuk dibenahi. Saat itu disebutkan bahwa dokumen perencanaan, termasuk DED, telah disiapkan dan tinggal menunggu keputusan terkait penganggaran.
Namun, beberapa bulan kemudian, Pemkot masih belum dapat memastikan pembiayaan revitalisasi melalui APBD. Kondisi inilah yang menjadi pertanyaan.
Farel menilai pemerintah perlu menjelaskan apakah kebijakan revitalisasi memang sudah memiliki skema pembiayaan yang matang atau masih sebatas rencana.
“Kalau dokumen perencanaan sudah disiapkan tetapi anggarannya belum jelas, pemerintah harus menjelaskan posisi proyek ini sebenarnya seperti apa. Jangan sampai dokumen terus dibuat, tetapi pelaksanaan tidak kunjung memiliki kepastian,” ujarnya.
Selain persoalan anggaran, kondisi pedagang juga menjadi bagian penting dalam rencana revitalisasi. DPRD Kota Malang sebelumnya menekankan pentingnya komunikasi dengan pedagang dalam proses penataan pasar.
Hal tersebut juga menjadi perhatian karena terdapat pedagang yang menginginkan perbaikan dilakukan secara bertahap. Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang bahkan mengusulkan perbaikan bertahap dengan kebutuhan sekitar Rp10 miliar untuk dibahas dalam rencana APBD 2027.
Perbedaan antara rencana revitalisasi total dengan kebutuhan perbaikan bertahap tersebut semestinya dijawab pemerintah melalui kajian yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Farel menilai pemerintah tidak boleh menjadikan pembangunan fisik sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan kebijakan.
“Yang harus dipikirkan bukan hanya bagaimana membangun pasar baru, tetapi bagaimana memastikan kebijakan itu tidak mematikan aktivitas pedagang dan tidak menjadi beban baru bagi keuangan daerah,” tegasnya.
Dari sisi fiskal, catatan DPRD dalam pembahasan P-APBD 2026 juga menunjukkan bahwa kemampuan keuangan daerah perlu menjadi pertimbangan serius. Pendapatan daerah dalam P-APBD 2026 disebut sekitar Rp2,326 triliun, dengan kontribusi PAD sebesar 47,1 persen. Kondisi tersebut menunjukkan pembiayaan pembangunan daerah tetap perlu dihitung secara hati-hati, terlebih untuk proyek dengan kebutuhan dana besar.
Karena itu, kritik terhadap rencana revitalisasi Pasar Besar bukan berarti menolak perbaikan pasar. Persoalannya adalah apakah pemerintah telah memiliki perencanaan yang matang, skema pembiayaan yang realistis, serta kepastian perlindungan terhadap pedagang.
Farel meminta Pemkot Malang tidak menjadikan revitalisasi Pasar Besar sekadar proyek yang terus muncul dalam dokumen perencanaan tanpa kepastian penyelesaian.
“Pemerintah harus menentukan sikap. Kalau memang akan dibangun, jelaskan skemanya dan tahapan waktunya. Kalau belum mampu dibiayai, jangan memberikan ekspektasi seolah-olah pembangunan segera berjalan. Yang dibutuhkan masyarakat sekarang adalah kepastian, bukan sekadar rencana,” pungkas Farel.
Hingga September 2026, rencana revitalisasi Pasar Besar masih menghadapi persoalan pembiayaan dan belum mendapatkan kepastian pelaksanaan melalui APBD. Di tengah kondisi tersebut, pemerintah dituntut tidak hanya mengejar target pembangunan fisik, tetapi juga memastikan setiap kebijakan memiliki dasar perencanaan, pembiayaan, dan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.
