Malang — Pemerintah Kota Malang mendorong optimalisasi pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga melalui penyewaan fasilitas, termasuk untuk kegiatan olahraga hingga penyelenggaraan konser. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengejar target penerimaan retribusi daerah.
Kebijakan tersebut mendapat sorotan dari Ketua Bidang Anti Korupsi Gerrindo Kota Malang, Farel. Ia menilai, upaya meningkatkan pendapatan daerah melalui pemanfaatan fasilitas olahraga perlu tetap memperhatikan fungsi utama sarana tersebut sebagai aset publik.
Menurutnya, target retribusi tidak semestinya menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan dalam mengoptimalkan aset milik pemerintah daerah. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap fasilitas olahraga dengan biaya yang wajar.
“Optimalisasi aset tentu bisa dilakukan, tetapi jangan sampai orientasinya hanya mengejar pemasukan. Sarana olahraga milik pemerintah juga memiliki fungsi pelayanan kepada masyarakat yang harus tetap dipertahankan,” ujar Farel.
Pemanfaatan sarana olahraga sebagai sumber retribusi sendiri memiliki dasar hukum. Pemerintah Kota Malang telah menetapkan tarif retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga melalui Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2025. Salah satunya mengatur tarif penggunaan sejumlah fasilitas olahraga di lingkungan Stadion Gajayana.
Menurut Farel, keberadaan dasar hukum tersebut perlu diikuti dengan pengelolaan yang transparan. Terlebih ketika fasilitas olahraga juga dimanfaatkan untuk kegiatan komersial seperti konser yang berpotensi menghasilkan penerimaan bagi daerah.
Ia mempertanyakan sejauh mana pemerintah memastikan penggunaan fasilitas untuk kegiatan komersial tidak mengurangi ruang masyarakat dalam memanfaatkan sarana olahraga.
“Yang perlu dilihat bukan hanya berapa besar retribusi yang masuk, tetapi juga bagaimana fasilitas itu dimanfaatkan dan apakah masyarakat tetap mendapatkan manfaatnya,” katanya.
Pemerintah Kota Malang juga tengah didorong untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah melalui skema sewa maupun kerja sama pemanfaatan. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam pembahasan perubahan APBD 2026 oleh Badan Anggaran DPRD Kota Malang.
Di sisi lain, sektor olahraga memang memiliki potensi ekonomi bagi daerah. Pada 2025, penerimaan dari pajak barang dan jasa tertentu atas olahraga permainan dengan penggunaan tempat, ruang, dan/atau peralatan tercatat mencapai sekitar Rp1,14 miliar, dari target Rp288 juta.
Namun, capaian penerimaan tersebut menurut Farel sebaiknya tidak hanya menjadi alasan untuk terus memperluas pemanfaatan komersial fasilitas olahraga. Pemerintah perlu memastikan peningkatan penerimaan berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas sarana dan pelayanan publik.
Transparansi mengenai tarif, mekanisme penyewaan, pihak yang menggunakan fasilitas, hingga pemanfaatan hasil penerimaan juga dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana aset daerah dikelola.
“Kalau fasilitasnya merupakan aset publik, maka pengelolaannya juga harus terbuka. Masyarakat perlu tahu bagaimana fasilitas itu disewakan dan sejauh mana hasilnya kembali untuk kepentingan publik,” ujar Farel.
Dengan demikian, optimalisasi sarana dan prasarana olahraga tidak hanya perlu dilihat dari kemampuan pemerintah mencapai target retribusi. Aspek akses masyarakat, transparansi pengelolaan, serta peningkatan kualitas fasilitas juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam kebijakan pemanfaatan aset daerah.
