MALANG, geloranews – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang terus memacu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi fasilitas olahraga dan ruang publik menuai sorotan. Di tengah ambisi mengejar target retribusi sebesar Rp1,9 miliar hingga akhir tahun, kebijakan pengeluaran anggaran dan pemanfaatan fasilitas umum dinilai berpotensi mengabaikan fungsi sosial serta pemeliharaan berkala.
Berdasarkan pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,73 miliar. Dari jumlah itu, Rp462,84 juta dialokasikan khusus untuk pembenahan prasarana dan sarana olahraga yang mengalami kerusakan parah.
Fakta ini memicu pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan aset daerah. Fasilitas publik mendasar seperti pencahayaan dan sanitasi baru mendapatkan penanganan setelah muncul gelombang keluhan dari pengguna arena olahraga dan penyelenggara acara.
Kepala Disporapar Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengakui adanya berbagai kerusakan prasarana dasar di sejumlah venue prioritas.
“Iya. Lampu-lampu di GOR Ken Arok itu kan banyak yang mati, ada di 10 titik saya tinjau banyak yang mati. Kemudian lampu di lapangan luar, di mini soccer itu juga mati,” ujar Arif pada Rabu, 16 September 2026.
Selain masalah pencahayaan, buruknya fasilitas sanitasi juga menjadi catatan merah. Arif mengonfirmasi bahwa perbaikan kamar mandi di GOR Ken Arok baru diprioritaskan usai mendapat keluhan saat ajang olahraga skala besar berlangsung.
“Kemudian pembenahan kamar mandi. Karena pelaksanaan DBL di GOR itu keluhannya kamar mandinya perlu pembenahan,” lanjutnya.
Kondisi tersebut menunjukkan pola manajemen anggaran yang cenderung reaktif. Pemeliharaan fasilitas umum terkesan baru dianggarkan secara signifikan ketika ada tekanan pemenuhan target retribusi daerah, bukan berdasarkan perawatan berkala yang terencana.
Di sisi lain, komersialisasi sarana olahraga untuk kegiatan non-olahraga—seperti penyewaan Stadion Gajayana untuk konser musik hiburan—turut memicu kekhawatiran terkait potensi kerusakan prasarana utama, khususnya rumput lapangan. Kendati komersialisasi tersebut mampu menyumbang angka retribusi hingga ratusan juta rupiah, risiko kerugian jangka panjang akibat kerusakan prasarana dinilai belum sebanding dengan biaya perbaikan yang ditanggung APBD.
Meski demikian, Pemkot Malang tetap optimistis mampu menembus target Rp1,9 miliar pada akhir tahun dari capaian retribusi yang saat ini telah menyentuh Rp1,3 miliar. Namun, optimalisasi retribusi daerah seyogianya tidak sekadar mengejar angka pencapaian, melainkan wajib diimbangi dengan jaminan pelayanan prasarana publik yang layak, berkesinambungan, serta mengutamakan fungsi utamanya bagi masyarakat umum.
