GELORANEWS.COM, MALANG — Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang membuka akses layanan kesehatan mental bagi mahasiswa di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) menuai kritik tajam. Kebijakan tersebut dinilai belum menyentuh akar masalah dan terancam tidak efektif akibat minimnya fasilitas serta ketidaksiapan sumber daya manusia di tingkat puskesmas.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Brawijaya, Dr. Ahmad Rifa’i, M.Si., menilai bahwa ketersediaan tenaga psikolog klinis di seluruh puskesmas di Kota Malang masih sangat terbatas. Tanpa adanya penambahan SDM yang profesional dan memadai, janji pelayanan kesehatan mental gratis bagi kalangan mahasiswa hanya akan menjadi formalitas belaka.
“Langkah Pemkot Malang ini terkesan terburu-buru dan sekadar pencitraan program. Faktanya, belum semua puskesmas di Kota Malang memiliki psikolog klinis yang siap berpraktik penuh waktu. Jika mahasiswa datang untuk berkonsultasi namun hanya ditangani oleh tenaga medis umum tanpa keahlian khusus kesehatan jiwa, tentu penanganannya tidak akan maksimal,” ujar Ahmad Rifa’i saat dihubungi Geloranews pada Selasa, 15 September 2026.
Selain masalah keterbatasan fasilitas dan tenaga ahli, isu sensitivitas serta kerahasiaan data pasien di puskesmas juga menjadi sorotan. Stigma sosial terhadap gangguan kesehatan mental yang masih tinggi di masyarakat membuat fasilitas kesehatan umum kerap dihindari oleh kalangan muda.
“Mahasiswa sering kali ragu datang ke puskesmas karena sistem antrean yang terbuka dan minimnya ruang privasi untuk konseling. Pemkot seharusnya tidak hanya membuka pintu pendaftaran, tetapi juga membangun ekosistem layanan yang inklusif, terintegrasi dengan unit konseling di kampus-kampus, serta menjamin kerahasiaan identitas pasien secara ketat,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, dinas terkait di lingkungan Pemkot Malang diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan infrastruktur dan ketersediaan tenaga ahli agar program layanan kesehatan mental benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
