Malang – Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kota Malang masih menyisakan pekerjaan rumah. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang meminta Pemkot mempercepat sertifikasi dan pengamanan aset daerah, termasuk menertibkan aset yang pemanfaatannya belum berjalan optimal hingga aset yang terbengkalai.
Rekomendasi tersebut disampaikan Banggar dalam rapat paripurna penyampaian hasil pembahasan Perubahan APBD 2026 pada Senin (14/9/2026). DPRD meminta Pemkot melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mempercepat proses sertifikasi dan pengamanan BMD.
Persoalan tidak hanya berkaitan dengan sertifikasi. Pemkot Malang mengakui masih menemukan aset yang belum dimanfaatkan secara optimal. Bahkan, terdapat aset yang sebelumnya telah memperoleh izin pemanfaatan tetapi belum dibangun hingga akhirnya terbengkalai. Banggar juga menyoroti adanya aset yang mengalami perubahan fungsi tidak sesuai peruntukan.
Kondisi tersebut menjadi catatan serius dalam tata kelola aset daerah. Sebab, aset yang belum memiliki kepastian administrasi maupun hukum, tidak dimanfaatkan secara optimal, atau terbengkalai berpotensi membuat kekayaan daerah tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyebut penataan dan inventarisasi ulang BMD telah dilakukan. Namun, proses tersebut tidak dapat berlangsung cepat karena jumlah aset yang banyak, adanya riwayat kepemilikan yang perlu ditelusuri, serta keterbatasan anggaran untuk sertifikasi. Pemkot juga telah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk mempercepat proses tersebut.
Aktivis Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, Farel, menilai pembenahan aset daerah harus menjadi pekerjaan yang terukur dan tidak berhenti pada inventarisasi.
“Kalau masih ada aset daerah yang terbengkalai atau pemanfaatannya tidak sesuai peruntukan, ini menunjukkan pengelolaannya memang masih harus dibenahi. Pemkot harus memastikan setiap aset memiliki status yang jelas, aman secara hukum, dan kalau memang bisa dimanfaatkan, jangan sampai dibiarkan tidak produktif,” ujar Farel.
Sebelumnya, dorongan optimalisasi BMD juga muncul karena aset daerah dinilai memiliki potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD bahkan meminta aset yang memiliki potensi pendapatan segera ditindaklanjuti melalui skema pemanfaatan yang terukur.
Karena itu, Pemkot Malang perlu mempercepat penyelesaian sertifikasi sekaligus melakukan pemetaan terhadap seluruh BMD berdasarkan status hukum, kondisi fisik, pemanfaatan, dan potensi pendapatannya. Penataan aset bukan sekadar urusan administrasi, tetapi bagian dari upaya memastikan kekayaan daerah benar-benar terlindungi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
