Malang – Persoalan pembangunan lapak di Pasar Buah Karangploso, Kabupaten Malang, kini tengah ditangani Polres Malang. Polisi mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk mengetahui duduk perkara terkait pembayaran dan pembangunan lapak tersebut.Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, sedikitnya tujuh orang telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari pihak yang berkaitan dengan persoalan lapak, termasuk pedagang, pihak yang disebut melakukan penarikan uang, unsur Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, serta mantan Kepala UPPD Pasar Karangploso.Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan mencocokkan keterangan dengan dokumen maupun bukti yang tersedia. Polisi belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam perkara ini.Penanganan persoalan tersebut sebelumnya juga melibatkan Inspektorat Kabupaten Malang. Mantan Kepala UPPD Pasar Karangploso berinisial AA disebut telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.Polres Malang kemudian melakukan ekspose bersama Inspektorat Kabupaten Malang pada 18 Agustus 2026. Hasil pemeriksaan dari Inspektorat menjadi salah satu bahan yang akan diperhatikan dalam proses penyelidikan.Persoalan lapak Pasar Karangploso mencuat setelah pedagang mempertanyakan kepastian pembangunan lapak yang sebelumnya direncanakan melalui pembiayaan swadaya. Sejumlah pedagang kemudian mendatangi Kantor Disperindag Kabupaten Malang pada 28 Juli 2026 untuk meminta kejelasan mengenai pembangunan tersebut.Informasi yang muncul dalam proses penanganan perkara menyebut pembangunan direncanakan sejak 2023. Dari rencana rehabilitasi sebanyak 189 lapak, sebagian telah dibangun, sedangkan sejumlah lapak lainnya belum terealisasi.Besaran uang yang telah dibayarkan pedagang juga menjadi bagian dari persoalan yang sedang ditelusuri. Berdasarkan laporan sebelumnya, nilai pembayaran untuk satu lapak berada pada kisaran puluhan hingga lebih dari seratus juta rupiah. Total dana yang disebut telah dihimpun dari pedagang mencapai sekitar Rp 16,7 miliar.Namun, angka dan mekanisme pembayaran tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen serta keterangan para pihak. Karena itu, polisi belum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum.Rulian mengatakan pihaknya masih melihat arah bukti yang diperoleh dalam penyelidikan, termasuk kemungkinan adanya kerugian negara. Pemeriksaan dan audit diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya.Polres Malang masih melanjutkan pengumpulan keterangan dan bukti. Sampai Rabu, 27 Agustus 2026, belum terdapat informasi resmi mengenai adanya tersangka dalam persoalan pembangunan lapak Pasar Buah Karangploso.
