Screenshot
Malang – Seorang pria berinisial TJB (23) diamankan polisi setelah diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang perempuan berinisial MM (21) di Kabupaten Malang, Jawa Timur.Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan dugaan ancaman yang dialaminya. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban disebut mendapat ancaman video pribadinya akan disebarluaskan melalui media sosial.Ancaman tersebut diduga membuat korban menyerahkan sejumlah barang berharga, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX beserta dokumen kendaraan dan sebuah cincin.Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, dugaan pemerasan itu bermula ketika korban dan TJB diketahui pernah menjalin hubungan asmara.Persoalan kemudian muncul setelah mobil yang digunakan TJB ditarik oleh pihak leasing. Polisi menyebut korban selanjutnya diminta mengganti kerugian yang berkaitan dengan persoalan tersebut, disertai ancaman terhadap video pribadi miliknya.Selain dugaan ancaman penyebaran video, korban juga mengaku pernah melihat TJB membawa airsoft gun dan menunjukkan amunisi. Kondisi tersebut disebut membuat korban merasa terintimidasi.Setelah menyerahkan sepeda motor dan perhiasan, korban kembali diminta memberikan uang karena barang yang telah diserahkan dinilai belum memenuhi jumlah kerugian yang diminta.Korban kemudian memutus komunikasi dengan TJB dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada polisi.TJB kemudian diamankan petugas di rumah kontrakannya di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Rabu, 19 Agustus 2026.Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara, yakni sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon seluler, serta satu unit airsoft gun.Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa dan barang bukti yang telah diamankan. Korban dalam perkara ini disebut mengalami kerugian materiil sekitar Rp36,5 juta.Atas perkara tersebut, TJB disangkakan Pasal 482 ayat (1) subsidair Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.Polisi menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Status dan kesalahan seseorang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
