Bekasi – Kasus selebgram berinisial H yang melaporkan pria berinisial A atas dugaan kekerasan seksual kembali menjadi sorotan. H disebut telah melalui kehamilan hingga melahirkan dan kini memperjuangkan perkara yang dilaporkannya melalui jalur hukum.
H melaporkan A ke Polres Metro Bekasi Kota pada 23 Maret 2026. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1049/III/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi yang sebelumnya diberitakan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. SP2HP tertanggal 10 April 2026 menyebut penyidik telah meminta klarifikasi H dan dua orang saksi.
Kasus ini kemudian ikut dikaitkan dengan ramainya pembahasan di media sosial mengenai apa yang kerap disebut warganet sebagai “modus laki-laki NPD”. Istilah tersebut biasanya digunakan warganet untuk menggambarkan hubungan yang dinilai manipulatif dan minim empati.
Namun NPD atau Narcissistic Personality Disorder merupakan diagnosis klinis. Karena itu, A tidak dapat disebut memiliki NPD tanpa pemeriksaan dan diagnosis tenaga profesional. Yang dapat diuji dalam perkara ini adalah fakta dan pola perilaku para pihak selama hubungan berlangsung.
Kuasa hukum H, Mochammad Dwi Cahyo, S.H., meminta publik tidak buru-buru menyederhanakan persoalan yang dialami kliennya sebagai hubungan suka sama suka.
“Klien kami telah hamil, melahirkan dan kini merawat anaknya. Jangan sederhanakan penderitaannya hanya dengan mengatakan ‘suka sama suka’. Perkara ini harus dilihat secara utuh,” kata Dwi, dalam draf pernyataan yang masih perlu dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).
“Di balik perkara ini ada seorang ibu dan anak. Jangan buru-buru menyalahkan perempuan. Berikan kesempatan kepadanya memperoleh keadilan,” lanjutnya.
Kuasa hukum H lainnya, Didik Lestariyono, S.H., M.H., mengatakan kedekatan antara laki-laki dan perempuan tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya persoalan hukum yang perlu diperiksa.
“Jangan mengadili perempuan hanya karena dia pernah mencintai dan mempercayai seorang laki-laki. Yang harus diuji adalah apakah persetujuan itu benar-benar lahir secara bebas,” kata Didik, dalam draf pernyataan yang masih perlu dikonfirmasi.
Didik mengatakan penyidik perlu melihat rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk keadaan sebelum dan sesudah kehamilan.
“Ada perempuan yang mengandung, melahirkan, lalu harus berjuang mencari keadilan sambil memikirkan masa depan anaknya. Jika ditemukan tindak pidana, negara harus hadir melindungi korban,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak A sebelumnya juga telah menyampaikan bantahan melalui kuasa hukumnya. Pihak A menyebut terdapat bentuk keseriusan untuk menikahi H, antara lain pembelian cincin, persiapan pernikahan dan prewedding. A juga disebut bersedia menjalani pemeriksaan DNA.
Dengan demikian, keterangan H dan bantahan pihak A merupakan dua versi yang harus diuji melalui proses hukum. A tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sementara bagi H, proses hukum tersebut menjadi jalan untuk mencari kepastian atas perkara yang dilaporkannya setelah menjalani kehamilan, melahirkan, dan kini merawat anaknya.
