Malang – Tragedi berdarah mengguncang salah satu asrama mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) di kawasan Lowokwaru, Kota Malang. Diduga akibat api cemburu yang membakar emosi, seorang mahasiswa semester akhir berinisial SK (26) tega menganiaya hingga menewaskan sahabat satu daerahnya sendiri, AVG (25).
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2026) sore saat matahari mulai condong ke barat. Perselisihan hebat antara pelaku dan korban meletus di area kamar asrama yang disinyalir dipicu oleh persoalan asmara.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, mengonfirmasi bahwa akar permasalahan di antara dua mahasiswa perantauan asal Papua Selatan itu murni akibat dipicu rasa cemburu.
“Motifnya yang bersangkutan sakit hati karena korban pernah menggoda teman wanita pelaku,” terang Kompol Rahmad Aji Prabowo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Adu mulut yang mulanya biasa terjadi mendadak tak terkendali. Pelaku yang tersulut emosi kalap lalu merogoh sebilah senjata tajam jenis pisau di dalam kamar. Di ambang pintu asrama, SK kemudian mengarahkan dan menghunjamkan tusukan tajam tepat ke bagian dada sebelah kanan korban.
Satu sabetan fatal itu seketika membuat AVG roboh ke lantai. Akibat luka parah yang dialaminya, korban mengembuskan napas terakhir di lokasi kejadian sebelum sempat mendapatkan penanganan medis.
Usai melancarkan aksinya, SK sempat melarikan diri dari kawasan tempat tinggal mahasiswa tersebut. Pelaku berupaya sembunyi dengan memanfaatkan celah perumahan warga sekitar kampus. Namun, pelariannya tak bertahan lama.
Jajaran kepolisian dari Polsek Blimbing bersama tim Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat menyisir area sekitar lokasi kejadian untuk meringkus pelaku.
“Ia sempat lari ke depan perumahan, namun tidak sampai satu jam sudah berhasil kami amankan,” ungkap Kompol Aji.
Kini jenazah korban telah diurus untuk dipulangkan ke kampung halamannya di Papua Selatan guna proses pemakaman. Sementara pelaku SK terpaksa mengubur dalam-dalam impiannya menjadi tenaga medis.
Pelaku kini harus menghuni ruang tahanan Mapolresta Malang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat SK menggunakan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
