Malang – Peredaran narkotika dalam bentuk permen terungkap di Kota Malang, Jawa Timur. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan seorang pria bernama Abram Jetro Endiera yang diduga memesan permen mengandung narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi Bea Cukai Pasar Baru mengenai sebuah paket dari Inggris menuju Indonesia yang dinilai mencurigakan. Paket tersebut tercatat akan diterima oleh seseorang berinisial SH di wilayah Malang.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap isi paket. Dari hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai, diketahui terdapat tiga pouch bermerek AI. Masing-masing pouch berisi 10 permen candy yang dinyatakan mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, petugas selanjutnya melakukan controlled delivery dengan melibatkan Bea Cukai Pasar Baru dan Kantor Pos Cabang Malang.
Pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengetahui pembayaran paket telah dilakukan melalui virtual account. Paket kemudian diarahkan untuk dikirim ke sebuah rumah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Saat paket diterima, polisi langsung mengamankan Abram Jetro Endiera. Kepada petugas, Abram mengakui bahwa paket tersebut merupakan pesanannya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan bahwa pemesanan narkotika tersebut bukan kali pertama dilakukan. Abram disebut telah melakukan pemesanan sebanyak empat kali melalui sebuah situs di internet.
Pemesanan pertama dilakukan pada 4 Maret 2026 berupa satu pouch berisi 10 permen yang diduga mengandung THC. Kemudian pada 31 Maret 2026, ia kembali memesan satu lembar cokelat yang diduga mengandung zat serupa.
Pesanan berikutnya dilakukan pada 21 Mei 2026 berupa cairan berbentuk seperti lilin yang diduga mengandung THC. Terakhir, pada 19 Agustus 2026, Abram memesan tiga pouch permen, dengan masing-masing pouch berisi 10 buah.
Menurut keterangan polisi, seluruh barang tersebut diakui Abram diperuntukkan bagi konsumsi pribadi.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu paket berisi tiga bungkus permen yang diduga mengandung THC, 13 buah cokelat yang diduga mengandung narkotika jenis THC, satu unit iPhone 14 Pro, serta satu unit laptop HP OMEN.
Total kandungan delta-9-tetrahydrocannabinol yang diamankan mencapai 231 gram bruto. Polisi memperkirakan nilai ekonomis barang tersebut apabila diedarkan mencapai sekitar Rp693 juta.
Bareskrim Polri menyebut barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 115 orang dari penyalahgunaan narkotika.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Abram dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
