Malang – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Malang kembali membuahkan hasil. Polresta Malang Kota mengungkap puluhan kasus melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026.Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap 45 kasus dan mengamankan 54 tersangka. Sejumlah barang bukti narkotika dan obat terlarang juga disita, di antaranya 136,41 gram ganja, 220,89 gram sabu, 1.468 butir ekstasi, serta 111.000 butir pil LL.Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi mengatakan, operasi tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga untuk memutus rantai distribusi narkotika agar tidak semakin luas di masyarakat.”Operasi ini bukan sekadar mengamankan barang bukti dan tersangka, tetapi bagaimana memutus jaringan peredaran serta mencegah narkoba menjangkau masyarakat,” ujar Danang.Dari 54 orang yang diamankan, 17 tersangka menjalani proses hukum dan penahanan, sedangkan 37 lainnya menjalani rehabilitasi berdasarkan rekomendasi dari BNN Kota Malang.Polisi juga memperkirakan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 57.547 jiwa.Selain pengungkapan puluhan kasus, terdapat sejumlah perkara yang menjadi perhatian dalam operasi tersebut. Salah satunya melibatkan tersangka berinisial YA (38) dengan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan pil LL dalam jumlah besar. Polisi menduga barang tersebut berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang masih terus dikembangkan.Kasus lain juga terungkap di wilayah Kecamatan Blimbing. Polisi mengamankan tersangka berinisial TB dan menemukan puluhan plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 79 gram serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.Polresta Malang Kota menyatakan penyidikan terhadap kasus-kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap pemasok serta jaringan yang berada di atas para tersangka.
