Geloranews, Malang – Polres Malang membongkar praktik pencurian baterai litium milik jaringan tower telekomunikasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga anggota komplotan berhasil diringkus, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Aksi kejahatan jaringan ini terkuak usai pihak kepolisian mendalami peristiwa pembobolan tower BTS di Desa Gunung Ronggo, Kecamatan Tajinan, Malang, pada Jumat (31/7/2026) dini hari. Dari penelusuran penyidik, para pelaku diduga kuat telah melancarkan aksi penjarahan di 17 lokasi berbeda yang tersebar di 10 kecamatan sepanjang kurun waktu Mei hingga awal Agustus 2026.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menguraikan bahwa kawanan pencuri ini sengaja mengincar infrastruktur telekomunikasi yang berada di tempat sepi dan jauh dari pemukiman warga guna meminimalisasi risiko tepergok.
“Modusnya para tersangka mencari tower yang lokasinya sepi, minim warga, dan minim pengawasan. Saat dirasa aman, mereka merusak kunci pengaman, memutus kabel alarm, kemudian mengambil baterai litium sebagai cadangan listrik tower,” ujar Rulian saat memimpin konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (7/8/2026).
Rulian mengungkapkan, baterai penyokong daya BTS yang bernilai pasar sekitar Rp 16 juta per unit tersebut dilego secara ilegal oleh para pelaku dengan harga miring, yakni Rp 1 juta per unit. Barang hasil kejahatan itu kemudian dikirimkan ke pembeli di luar kawasan Malang memanfaatkan layanan jasa pengiriman paket.
“Kerugian dari rangkaian 17 TKP ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 432 juta,” tutur Rulian.
Adapun tiga identitas tersangka yang diamankan yakni AF (25) dan MA (35) asal Kecamatan Bululawang, serta RP (29) asal Kecamatan Pakisaji. Rulian membeberkan bahwa ketiga tersangka membagi peran secara rapi; dua orang bertindak sebagai eksekutor pembobol fasilitas tower, sedangkan satu pelaku lainnya mengurus jalur logistik serta penjualan barang curian.
“Dari pengungkapan ini kami mengamankan tiga tersangka, sedangkan satu lainnya masih dalam proses pencarian. Kami juga masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan penadah maupun pihak yang membeli baterai hasil pencurian,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menyebutkan barang bukti yang disita meliputi dua unit baterai litium merek Huawei 100 Ah dari TKP Tajinan, dua unit sepeda motor operasional, serta belasan perkakas membobol seperti linggis, gunting besi, palu, hingga kunci pipa.
Hafiz menyebut latar belakang para tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh kasar dan kuli bangunan menjadi pemicu aksi nekat tersebut setelah mengetahui kemudahan membobol perangkat tower.
“Mereka berlatar belakang pekerja serabutan dan kuli bangunan. Setelah mengetahui baterai ini mudah diambil dengan risiko relatif rendah dan bisa dijual, mereka kemudian mengulangi aksinya di berbagai lokasi,” urai Hafiz.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dan merusak fasilitas. Ketiganya mengancam hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. Polisi kini masih memburu keberadaan satu pelaku DPO serta menelusuri penadah utama baterai curian tersebut.
