Blitar, 30 Juli 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Blitar menggelar rapat koordinasi (rakor) sebagai persiapan pelaksanaan eksekusi objek sengketa yang berada di Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Kamis (30/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk menyatukan persepsi seluruh instansi yang terlibat agar pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum serta tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban.
Rakor membahas pelaksanaan eksekusi perkara perdata antara TW selaku Pemohon Eksekusi dan AP selaku Termohon Eksekusi. Hadir dalam kegiatan tersebut Panitera Pengadilan Negeri Blitar Dr. Sekhoroni, S.H., M.H., jajaran Pengadilan Negeri Blitar, Kepala Bagian Operasi Polres Blitar Kompol Agus Tri S., S.H., Kepala Desa Kemloko Miftahul Choiri, serta kuasa hukum pemohon Galuh Redi Susanto, S.H., M.H.. Turut hadir pula Ketua Gerrindo Kota Malang Handik Ali Rohman bersama sejumlah anggota Gerrindo Kota Blitar sebagai bentuk pendampingan terhadap proses rapat koordinasi. Sementara anggota tim kuasa hukum pemohon, Robbi Prasetyo, S.H. dan Didik Lestariyono, S.H., M.H., tidak dapat menghadiri rapat karena berhalangan.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pelaksanaan eksekusi akan tetap dilaksanakan sesuai amar putusan dan mekanisme hukum yang berlaku. Seluruh pihak juga berkomitmen mengedepankan pendekatan persuasif agar proses eksekusi dapat berlangsung secara damai tanpa menimbulkan gangguan keamanan. Adapun jadwal pelaksanaan eksekusi akan ditentukan kemudian oleh Pengadilan Negeri Blitar.
Panitera Pengadilan Negeri Blitar, Dr. Sekhoroni, S.H., M.H., mengatakan koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting dalam memastikan putusan pengadilan dapat dijalankan secara tertib dan sesuai prosedur.
“Eksekusi merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Dr. Sekhoroni.
Selain membahas teknis pengamanan, rapat juga menyinggung keberadaan etalase dan kanopi di lokasi objek sengketa yang diklaim sebagai milik AP selaku termohon. Berdasarkan hasil pembahasan, pembongkaran fasilitas tersebut disepakati dapat dilakukan sebelum pelaksanaan eksekusi. Namun, penyediaan alat berat maupun tenaga pembongkar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pemohon.

Kuasa hukum pemohon, Galuh Redi Susanto, S.H., M.H., menyatakan pihaknya siap menjalankan seluruh hasil kesepakatan yang telah dirumuskan dalam rapat koordinasi.
“Kami menghormati setiap tahapan yang ditetapkan oleh pengadilan. Yang terpenting, pelaksanaan eksekusi nantinya dapat berjalan lancar, tertib, serta tetap mengedepankan penyelesaian yang damai sesuai koridor hukum,” kata Galuh.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasi Polres Blitar Kompol Agus Tri S., S.H. memastikan jajaran kepolisian siap memberikan dukungan pengamanan setelah Pengadilan Negeri Blitar menetapkan jadwal pelaksanaan eksekusi.
“Polres Blitar siap melaksanakan pengamanan sesuai permintaan resmi dari pengadilan. Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga keamanan dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu jalannya proses eksekusi,” ujarnya.

Rapat koordinasi ditutup dengan komitmen seluruh peserta untuk menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Pengadilan Negeri Blitar akan mengumumkan jadwal pelaksanaan eksekusi setelah seluruh persiapan administrasi maupun teknis dinyatakan telah memenuhi ketentuan.
Laporan: GeloraNews













