Oleh : Muhamad Irwan, M.H,
Advokat dan Dosen Tata Negara di Universitas (UK) Cipta Wacana
Dalam sebuah negara hukum (Rechtsstaat), tidak ada pemandangan yang lebih memilu hati selain menyaksikan robohnya rasa percaya publik kepada mereka yang memegang seragam dan kewenangan. Belakangan ini, ruang publik kita terus diguncang oleh dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan praktik transaksional yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Fenomena memprihatinkan ini bukan lagi sekadar kasak-kusuk politik kekuasaan harian, melainkan sudah menguji prinsip paling mendasar: apakah hukum benar-benar berdiri adil bagi semua orang, ataukah ia tunduk pada pangkat atau posisi?
Saat institusi penyangga keadilan terseret konflik kepentingan hingga delik pidana, rasa keadilan masyarakat tergores dalam. Keadilan seolah sedang dipermainkan di rumahnya sendiri oleh oknum yang seharusnya menjadi teladan masyarakat. Jimly Asshiddiqie (2023) mengingatkan bahwa kekuasaan wajib tunduk dan dibatasi oleh hukum (supremacy of law), bukan sebaliknya menjadikan hukum sebagai alat legitimasi kekuasaan semata.
Monopoli Otoritas dan Celah Kekuasaan
Dari kacamata tata negara, negara memberi kewenangan penegakan hukum yang sangat raksasa (coercive power) kepada aparat. Polisi memegang kunci tunggal penyidikan, Jaksa menggenggam asas Dominus Litis (Maroni, 2022), dan Hakim memutus nasib seseorang. Namun, pameo klasik Lord Acton tak pernah meleset: kekuasaan cenderung korup. Tanpa sistem pengawasan eksternal yang kuat (checks and balances), penyalahgunaan kewenangan (détournement de pouvoir) hanyalah masalah waktu (Muhtar, 2024).
Struktur hirarki kaku dan budaya kepatuhan buta di internal lembaga makin memperparah potensi penyimpangan ini. Perintah atasan sering dijadikan tameng untuk mengabaikan prosedur hukum yang sah. Ditambah lagi, lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Yudisial masih ompong karena rekomendasi mereka tidak mengikat secara hukum.
Menagih Janji Equality Before the Law
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menggariskan bahwa setiap warga negara berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kejahatan yang dilakukan oleh pejabat penegak hukum tergolong kejahatan jabatan (ambtsdelicten). Mahrus Ali (2023) menegaskan bahwa kadar kesalahan aparat jauh lebih berat ketimbang rakyat biasa karena adanya pengkhianatan terhadap kepercayaan publik (breach of public trust).
Sayangnya, praktik perlindungan korps (esprit de corps) yang keliru sering kali menutupi penanganan pidana dengan mengalihkannya ke sidang etik internal yang tertutup. Kebiasaan buruk ini merusak logika pemidanaan (rationale of punishment) dan menciptakan ilusi kekebalan hukum yang meruntuhkan wibawa institusi secara permanen di mata publik.
Bahaya Erosi Kepercayaan Publik
Barda Nawawi Arief (2022) mengingatkan bahwa hukum bekerja bukan semata karena ancaman sanksi, melainkan karena masyarakat percaya bahwa hukum itu adil. Ketika rakyat kecil ditindak tegas sementara oknum aparat dilindungi, terjadi ketidakadilan prosedural (procedural injustice). Dampaknya sangat berbahaya seperti maraknya pengadilan jalanan (vigilantism), erosi kepatuhan hukum, hingga terganggunya kepastian investasi ekonomi. Negara perlahan bergeser dari negara hukum (Rechtsstaat) menjadi negara kekuasaan (Machtstaat).
Erosi kepercayaan ini melahirkan krisis legitimasi sosial. Saat hukum kehilangan daya paksa moralnya (moral legitimacy), masyarakat cenderung mencari keadilan mandiri di luar koridor formal (extrajudicial justice). Jika dibiarkan berlarut-larut, kondisi ini meruntuhkan tata kelola pemerintahan yang demokratis dan memicu anarki sosial di mana hukum hanya menjadi simbol hampa.
Jalan Keluar
Untuk memutus rantai abuse of power ini, diperlukan langkah pembenahan radikal; Dari sisi Hukum Tata Negara, berikan taring hukum pada lembaga pengawas eksternal agar rekomendasinya bersifat mengikat (legally binding), bentuk mekanisme penyidik independen untuk kasus aparat, serta terapkan transparansi penuh dalam seleksi jabatan strategis. Dari sisi Hukum Pidana, terapkan secara konsisten dan maksimal ketentuan penyalahgunaan jabatan sebagai faktor pemberat hukuman (strafverzwaringsgrond), tanpa kompromi atau dalih pertimbangan meringankan yang tidak relevan demi menghadirkan efek jera nyata.
Equality Before the Law tidak boleh berhenti menjadi bait puisi undang-undang yang hampa. Marwah penegak hukum dan kepercayaan rakyat hanya bisa dipulihkan jika hukum berani bertindak tegas terutama kepada mereka yang memegang seragam dan kewenangan itu.
*) Oleh : Muhamad Irwan, M.H, Advokat dan Dosen Tata Negara di Universitas (UK) Cipta Wacana
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi geloranews.co.id
*) rubik opini di geloranews untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Kirim tulisan anda beserta Curiculum Vitae dan pas foto ke email : mediageloranews@gmail.com. Tulisan yang layak dan berkualitas setelah melalui review oleh tim redaksi akan dipublikasikan maksimal 3 hari sejak opini dikirim.












