Home / Headline News / Warga Griyashanta Bantah Klaim Pemkot Malang, Sengketa Jalan Tembus Dinilai Belum Selesai

Warga Griyashanta Bantah Klaim Pemkot Malang, Sengketa Jalan Tembus Dinilai Belum Selesai

Malang, 31 Juli 2026 – Polemik pembangunan Jalan Tembus Griyashanta di Kota Malang kembali memanas. Warga RW 12 Perumahan Griyashanta menolak pernyataan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang menyebut persoalan hukum terkait proyek tersebut telah selesai. Menurut warga, masih terdapat sejumlah proses hukum yang hingga kini belum berkekuatan hukum tetap.

Penolakan itu ditunjukkan melalui aksi warga yang tetap memberlakukan sistem buka-tutup portal di pintu masuk kawasan Perumahan Griyashanta sebagai bentuk keberatan atas rencana uji coba jalan tembus yang akan dilakukan Pemkot Malang. Warga menilai langkah tersebut dilakukan ketika upaya hukum masih berjalan.

Ketua RW 12 Perumahan Griyashanta, Jusuf Thojib, menegaskan bahwa warga belum pernah menyatakan persoalan tersebut selesai. Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat sejumlah perkara yang sedang diproses melalui jalur hukum.

“Kami menghormati pembangunan. Namun kami juga meminta pemerintah menghormati proses hukum yang masih berjalan. Selama proses itu belum selesai, kami berharap tidak ada kesan bahwa persoalan ini telah tuntas,” ujar Jusuf.

Warga menyebut sedikitnya masih terdapat upaya kasasi atas perkara perdata, proses banding pada perkara lain, serta gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang masih berproses. Atas dasar itu, warga menilai klaim bahwa seluruh persoalan telah selesai belum sesuai dengan kondisi hukum yang ada.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Malang tetap berpegang pada putusan pengadilan yang telah memenangkan pemerintah pada tingkat banding. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang, Suparno, menyatakan ruas jalan tersebut telah menjadi aset pemerintah daerah sehingga berstatus sebagai jalan umum dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Karena jalan tersebut statusnya sudah menjadi aset Pemkot Malang dan merupakan jalan umum, kami tetap menyiapkan uji coba fungsional. Namun kami tetap mengedepankan komunikasi dengan masyarakat,” kata Suparno kepada wartawan.

Suparno menambahkan, Pemkot Malang tetap menghormati proses hukum yang masih berlangsung. Meski demikian, pemerintah menilai tidak terdapat larangan untuk melaksanakan persiapan maupun uji coba jalan selama dasar hukum yang dimiliki pemerintah masih berlaku.

Sementara itu, warga berharap Wali Kota Malang dapat turun langsung menemui masyarakat guna membuka ruang dialog. Menurut mereka, komunikasi secara langsung dinilai penting untuk mencari solusi yang dapat diterima seluruh pihak tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keputusan baru dari pengadilan yang mengubah status hukum perkara tersebut. Polemik Jalan Tembus Griyashanta pun masih menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan pembangunan infrastruktur sekaligus hak-hak warga yang sedang memperjuangkan proses hukumnya.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *