Home / Berita Terkini / Pembongkaran Tembok Griya Shanta Masih Jadi Polemik, DPRD Nilai Pemkot Malang Belum Tegas

Pembongkaran Tembok Griya Shanta Masih Jadi Polemik, DPRD Nilai Pemkot Malang Belum Tegas

MALANG, GeloraNews – Jumat, 17 Juli 2026. Polemik pembongkaran tembok pembatas di kawasan Perumahan Griya Shanta RW 12, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, hingga kini masih menjadi perhatian publik. Meski sejumlah proses hukum terkait pembukaan akses jalan telah berlangsung, penyelesaian di lapangan dinilai belum menunjukkan titik terang.

Sejumlah pihak menilai Pemerintah Kota Malang belum mengambil langkah yang tegas dalam menindaklanjuti persoalan tersebut. Polemik ini berkaitan dengan rencana pembukaan jalan tembus yang menghubungkan kawasan Griya Shanta dengan Jalan Terusan Candi Panggung sebagai salah satu upaya mengurai kepadatan lalu lintas di wilayah utara Kota Malang.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menilai pemerintah daerah perlu segera mengambil keputusan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar polemik tidak terus berlarut.

“Kalau memang dasar hukumnya sudah jelas dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, pemerintah harus berani mengambil sikap. Jangan sampai persoalan ini terus menjadi polemik di tengah masyarakat,” ujar Dito Arief Nurakhmadi kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Menurut Dito, ketegasan pemerintah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai aturan.

Di sisi lain, warga RW 12 Griya Shanta tetap meminta agar setiap langkah yang diambil pemerintah mengedepankan dialog dan menghormati hak-hak masyarakat. Warga berharap penyelesaian dilakukan secara transparan tanpa mengabaikan aspek sosial dan keamanan lingkungan.

Ketua RW 12 Griya Shanta, Yusuf Tholib, mengatakan warga tidak menolak pembangunan, namun menginginkan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur.

“Kami berharap ada komunikasi yang baik antara pemerintah dan warga. Tujuan kami bukan menghambat pembangunan, tetapi memastikan semua proses berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” kata Yusuf.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat sebelumnya menegaskan Pemerintah Kota Malang tetap mengedepankan prosedur hukum dalam setiap tahapan pembukaan akses jalan. Menurutnya, pemerintah tidak dapat bertindak di luar mekanisme yang berlaku meskipun terdapat putusan pengadilan.

“Kami harus memastikan seluruh tahapan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” ujar Wahyu Hidayat.

Pengamat tata kota dari Universitas Brawijaya, Dr. Wawan Sobari, berpendapat penyelesaian polemik sebaiknya tidak hanya berlandaskan aspek hukum, tetapi juga memperhatikan komunikasi publik dan kepentingan masyarakat sekitar.

“Pemerintah perlu membangun komunikasi yang intensif dengan warga. Kepastian hukum memang penting, tetapi pendekatan dialog juga diperlukan agar solusi yang dihasilkan dapat diterima semua pihak,” ujarnya.

Hingga Jumat, 17 Juli 2026, belum ada keputusan baru terkait tahapan lanjutan pembukaan akses jalan di kawasan Griya Shanta. Pemerintah Kota Malang menyatakan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait guna mencari penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

Penulis: Tim Redaksi GeloraNews
Editor: GeloraNews
Tanggal: Jumat, 17 Juli 2026

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *