Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan segala aktivitas pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah preventif ini diambil guna mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat di lapangan selama proses pemantauan berlangsung.
Instruksi penghentian operasional intelijen yustisial tersebut tertuang dalam Surat Edaran Resmi Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Surat instruksi ini ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan perihal penerbitan surat edaran penertiban internal tersebut. Ia menjelaskan bahwa masa tenggat pengerjaan tugas yang diberikan kepada satuan kerja daerah memang telah habis.
“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang Supriatna saat dikonfirmasi oleh wartawan, Senin (13/7/2026).
Meskipun aktivitas pulbaket di tingkat daerah resmi dihentikan, Anang memastikan bahwa Korps Adhyaksa tidak akan membiarkan begitu saja dokumen serta bahan keterangan yang sudah terlanjur dihimpun oleh tim di daerah.

Seluruh dokumen yang masuk dari Kejati se-Indonesia akan dievaluasi dan diintegrasikan ke dalam database penyidikan terpusat di Gedung Bundar Jampidsus. Data tersebut diproyeksikan menjadi suplemen penting untuk mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang saat ini sedang bergulir.
“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung tetap akan ditindaklanjuti,” tegas Anang menambahkan.
Berdasarkan lembar surat edaran yang beredar, perintah penghentian ini merupakan hasil evaluasi komprehensif atas instruksi operasional sebelumnya tertanggal 15 Juni 2026. Pada instruksi terdahulu, para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) diinstruksikan untuk menginventarisasi segala bentuk potensi penyimpangan maupun permasalahan lapangan pada Program MBG yang diorkestrasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Keputusan untuk menarik mundur tim pulbaket daerah ini juga didasarkan pada disposisi langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin demi menjaga objektivitas dan kondusivitas program strategis nasional tersebut.
“Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” demikian bunyi kutipan poin utama dalam surat edaran kejaksaan tersebut.












