Home / Berita Terkini / Opini Hukum / Yakuza Maneges: Memerangi Kejahatan Demi Menjaga Marwah Pesantren

Yakuza Maneges: Memerangi Kejahatan Demi Menjaga Marwah Pesantren

Pesantren merupakan salah satu institusi pendidikan Islam yang memiliki kedudukan sangat penting dalam sejarah, kebudayaan, dan kehidupan keagamaan masyarakat Indonesia. Di dalamnya, para santri tidak hanya mempelajari ilmu agama, tetapi juga membentuk karakter, akhlak, dan kepribadian di bawah bimbingan para pengasuh. Oleh karena itu, ketika muncul dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati yang dilakukan oleh oknum pengasuh, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum pidana, melainkan juga pengkhianatan terhadap amanah yang mencederai kehormatan lembaga pendidikan Islam.

Dalam konteks itulah tindakan Yakuza Maneges perlu dipahami secara proporsional dan objektif. Kehadiran mereka di lapangan bukan ditujukan untuk menyerang pesantren ataupun merendahkan para kiai, melainkan merespons dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh oknum yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat. Pemahaman tersebut sangat penting karena sasaran utama tindakan tersebut adalah kejahatan, bukan institusi pesantren.

Marwah pesantren tidak akan terjaga apabila dugaan kejahatan dibiarkan tertutup atas nama menjaga nama baik lembaga. Justru keberanian mengungkap penyimpangan yang dilakukan oleh segelintir oknum merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan yang bermartabat.

Dengan demikian, membongkar dugaan kejahatan tidak boleh dipersepsikan sebagai upaya merusak pesantren. Akan tetapi, harus dipahami sebagai ikhtiar membersihkan pesantren dari perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, etika, dan hukum.

Pandangan tersebut selaras dengan ajaran Islam yang menempatkan amanah sebagai prinsip fundamental dalam setiap hubungan sosial. Seorang pengasuh yang menerima titipan anak dari orang tuanya memikul tanggung jawab untuk menjaga keselamatan, kehormatan, serta perkembangan kepribadian santri tersebut.

Oleh karena itu, ketika amanah tersebut justru disalahgunakan demi memenuhi kepentingan pribadi, maka yang dilanggar bukan hanya norma hukum negara. Akan tetapi, yang dilanggar (dikhianati) adalah nilai-nilai keislaman yang menjadi fondasi utama penyelenggaraan pendidikan pesantren.

Hukum positif Indonesia juga memberikan perlindungan yang sangat kuat terhadap anak (santri) sebagai kelompok yang rentan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan. Oleh sebab itu, kepedulian Yakuza Maneges atau masyarakat terhadap dugaan pelecehan seksual tidak semestinya dipandang sebagai ancaman terhadap pesantren, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama untuk melindungi korban sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Di sisi lain, negara hukum tetap menghendaki agar setiap bentuk partisipasi masyarakat berada dalam koridor hukum yang berlaku. Masyarakat, termasuk Yakuza Maneges, tidak dibenarkan mengambil alih fungsi penyidikan atau menjatuhkan hukuman sendiri. Namun demikian, membantu korban, memberikan informasi, mendampingi proses pelaporan, membantu mengamankan keadaan, dan menyerahkan terduga pelaku kepada aparat penegak hukum merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang berbeda secara prinsip dengan tindakan eigenrichting atau main hakim sendiri.

Oleh karena itu, penilaian terhadap tindakan Yakuza Maneges tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi atau persepsi yang berkembang di ruang publik. Selama tidak terdapat tindakan penganiayaan, penyiksaan, penghukuman sepihak, ataupun pengambilalihan kewenangan penyidik, kemudian seluruh proses hukum diserahkan kepada Kepolisian untuk ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tindakan tersebut lebih tepat dipahami sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Dalam negara hukum yang demokratis, keberanian masyarakat membantu aparat mengungkap dugaan tindak pidana justru merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan perlindungan hukum yang efektif bagi korban. Pandangan tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan (pesantren).

Berbagai kebijakan yang dikembangkan Kementerian Agama mengenai penguatan pesantren ramah anak, pencegahan kekerasan seksual, serta penguatan mekanisme pengaduan menunjukkan bahwa pengawasan bukanlah ancaman bagi pesantren. Pengawasan adalah instrumen untuk meningkatkan kualitas tata kelola lembaga pendidikan.

Dengan demikian, pesantren yang dikelola secara profesional dan berintegritas tentu tidak akan merasa terganggu oleh upaya pencegahan kejahatan. Sebab, transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas moral dan kelembagaan.

Oleh sebab itu, anggapan bahwa menurunnya minat masyarakat memondokkan anak di pesantren disebabkan oleh tindakan Yakuza Maneges merupakan kesimpulan yang tidak memiliki dasar logika yang benar. Hubungan sebab akibat tidak dapat dibangun hanya karena dua peristiwa terjadi dalam waktu yang berdekatan. Namun, harus ditelusuri faktor yang benar-benar menjadi penyebab lahirnya akibat tersebut.

Apabila sebagian masyarakat mengalami penurunan kepercayaan, maka akar persoalannya bukan terletak pada pihak yang mengungkap dugaan kejahatan. Akan tetapi,  pada adanya dugaan penyalahgunaan amanah oleh oknum yang mencederai kehormatan pesantren itu sendiri.

Logika tersebut sebenarnya sangat sederhana untuk dipahami. Seorang dokter yang menemukan penyakit tidak pernah dianggap sebagai penyebab sakitnya pasien. Begitu juga,  auditor yang membongkar praktik korupsi tidak dapat dituduh sebagai penyebab rusaknya nama baik suatu lembaga.

Demikian pula, pihak yang membantu mengungkap dugaan pelecehan seksual tidak layak dipersalahkan atas menurunnya kepercayaan publik. Sebab, yang merusak kepercayaan adalah perbuatan pelaku, bukan pengungkapan terhadap perbuatan pelaku.

Dalam perspektif teori hukum, pandangan tersebut sejalan dengan gagasan Roscoe Pound mengenai law in action, yang menempatkan hukum sebagai sarana melindungi kepentingan masyarakat melalui penyelesaian persoalan nyata. Satjipto Rahardjo juga menegaskan bahwa hukum hadir untuk manusia, sehingga orientasi utamanya adalah memberikan perlindungan kepada korban, menghadirkan keadilan, dan mencegah terulangnya pelanggaran yang sama. Dengan demikian, menjaga citra lembaga tidak boleh mengorbankan hak korban untuk memperoleh keadilan, karena kepercayaan publik hanya akan tumbuh apabila hukum ditegakkan secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

Masyarakat pun tidak perlu merasa takut memondokkan anaknya hanya karena adanya kasus yang melibatkan oknum pengasuh. Yang diperlukan adalah memilih pesantren yang memiliki rekam jejak baik, sistem pengawasan yang kuat, mekanisme perlindungan santri yang jelas, serta komitmen terhadap keterbukaan apabila terjadi dugaan pelanggaran hukum.

Generalisasi bahwa seluruh pesantren tidak lagi aman jelas merupakan kesimpulan yang tidak adil. Selain itu, juga mengabaikan kenyataan bahwa sebagian besar pesantren tetap menjalankan fungsi pendidikannya dengan penuh dedikasi, integritas, amanah, dan tanggung jawab.

Dengan demikian, marwah pesantren tidak akan runtuh karena kejahatan dibongkar. Akan tetapi,  justru akan terancam apabila kejahatan dibiarkan, korban dibungkam, dan pelaku dilindungi atas nama menjaga nama baik lembaga. Dalam perspektif tersebut, tindakan Yakuza Maneges harus dipahami sebagai ikhtiar membantu aparat penegak hukum mengungkap dugaan kejahatan dan menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada institusi yang berwenang, bukan sebagai tindakan main hakim sendiri.

Sebab, yang sedang diperangi oleh Yakuza Maneges bukanlah pesantren ataupun para kiai. Akan tetapi,  kejahatan yang dilakukan oleh “segelintir oknum” yang mengkhianati amanah. Oleh karena itu,  memerangi kejahatan sesungguhnya merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan, kepercayaan, dan marwah pesantren itu sendiri.

Penulis: Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, dan  founder Pena Hukum Nusantara (PHN).

*) Oleh: Mohamad Sinal, Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi geloranews.co.id
*) rubik opini di geloranews
Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *