Geloranews, Malang – Penjamuran tempat hiburan malam serta peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Malang memicu kritik tajam. Wacana pembatasan izin usaha baru atau moratorium yang baru digulirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dinilai sangat terlambat dan belum menjawab persoalan substantif pengawasan di lapangan.
Dorongan moratorium izin tempat hiburan malam tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pada Senin, 21 September 2026. Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Akhdiyat Syabril Ulum, menyampaikan bahwa wacana moratorium ini muncul merespons aspirasi dari para ulama dan organisasi kemasyarakatan Islam.
“Moratorium ini menjadi titipan para ulama, MUI, dan ormas Islam lainnya. Kami berjanji menyampaikan kepada Pemkot Malang,” ujar Ulum di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (21/9/2026).
Meski begitu, kebijakan tersebut dinilai minim ketegangan eksekusi. Pengetatan atau penundaan izin baru dinilai percuma jika puluhan tempat hiburan malam yang sudah beroperasi saat ini tidak ditindak tegas terkait pelanggaran perizinan maupun peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Ulum mengakui bahwa sebelum adanya penambahan lokasi baru, Pemerintah Kota Malang seharusnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tempat usaha yang sudah ada. Evaluasi tersebut mencakup aspek kepatuhan perizinan, lokasi, hingga keandalan pengawasan Satpol PP dan dinas terkait.
“Pemerintah perlu melihat kembali dampak keberadaan usaha tersebut sebelum menambah jumlah lokasi melalui penerbitan izin baru. Keberadaan dan perkembangan usaha hiburan malam serta penjualan minol perluikuti dengan pengawasan dan evaluasi terhadap kepatuhan usaha yang telah berjalan,” tegasnya.
Sikap lambat dan kompromistis dari Pemkot Malang serta legislatif ini mengundang keprihatinan publik. Pasalnya, keluhan masyarakat mengenai operasional tempat hiburan yang diduga tidak sesuai kualifikasi izin seperti restoran yang menyambi sebagai kelab malam sudah berlangsung lama. Tanpa adanya sanksi pencabutan izin bagi pelanggar lama, usulan moratorium izin baru dikhawatirkan hanya menjadi wacana formalitas di atas kertas rapat paripurna belaka.
