SIDOARJO, GELORA NEWS — Persoalan kepemilikan tanah di wilayah Kelurahan Gebang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Seorang ahli waris bernama Musa, warga Desa Rangkah Kidul, mempertanyakan status sebidang tanah yang menurut catatan desa masih berkaitan dengan keluarganya, namun kini diklaim sebagai milik PT Trijaya Kartika.
Tanah yang dipersoalkan tersebut terdiri dari sekitar 900 meter persegi tanah kering dan 2.000 meter persegi tanah basah, dengan keterangan Leter C Nomor 511, Persil Kelas 5 B dan Kelas 4.
Musa mengaku sebagai ahli waris dari Sripah binti Kadir. Ia mempertanyakan dasar peralihan hak atas tanah tersebut karena, menurut keterangannya, dalam buku kretek desa belum terdapat catatan berupa coretan, pemindahan, maupun keterangan transaksi jual beli yang menunjukkan tanah tersebut telah dialihkan kepada pihak lain.
Persoalan semakin mencuat setelah PT Trijaya Kartika, yang disebut beralamat di Apartemen Puncak Marina Tower 2 Lantai 2, Jalan Margorejo Indah, melayangkan surat bernomor 012/U/TK/XI/2026 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik perusahaan.
Upaya mencari jalan keluar sebenarnya telah dilakukan melalui pertemuan yang diinisiasi pihak kelurahan.
Pada pertemuan pertama, pihak yang disebut mewakili PT Trijaya Kartika hadir sebanyak tiga orang. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan Musa, mereka menyampaikan bahwa tanah yang disengketakan telah memiliki sertifikat.
Namun, Musa mempertanyakan karena dalam pertemuan tersebut pihak yang hadir disebut tidak membawa atau menunjukkan dokumen kepemilikan maupun sertifikat yang menjadi dasar klaim tersebut.
Sementara pertemuan kedua dan ketiga yang kembali diagendakan, menurut Musa, tidak mendapatkan kepastian kehadiran dari pihak yang diundang.
Kondisi tersebut membuat persoalan belum menemukan titik terang.
Untuk mendapatkan kejelasan mengenai batas dan status bidang tanah, Musa kemudian mengajukan permohonan peta bidang kepada Kantor Pertanahan (BPN).
Namun, menurut Musa, permohonan tersebut tidak mendapatkan tanda tangan dari pihak kelurahan. Alasannya, tanah yang dimaksud disebut telah menjadi milik PT Trijaya Kartika.
Musa pun mempertanyakan dasar dari pernyataan tersebut. Sebab, dirinya mengaku tidak pernah mengetahui adanya transaksi jual beli yang dilakukan oleh ahli waris atas tanah tersebut.
Pada Senin, 21 September 2026, persoalan tersebut kembali dikonfirmasi di Kelurahan Gebang.
Dalam pertemuan tersebut, ditemui Muhamad Lukman Arif, Lukman Hakim selaku sekretaris kelurahan, serta Yohanes sebagai staf kelurahan.
Menurut keterangan Musa, pihak kelurahan tetap menyatakan bahwa tanah yang dipersoalkan tersebut telah menjadi milik PT Trijaya Kartika.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan Musa berencana menempuh jalur hukum.
Musa menyatakan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai status tanah tersebut.
Melalui proses hukum, ia ingin menguji dokumen kepemilikan yang disebut telah dimiliki PT Trijaya Kartika, termasuk mempertanyakan asal-usul, dasar peralihan hak, proses penerbitan sertifikat, serta riwayat tanah tersebut.
Musa menegaskan bahwa dirinya tidak merasa pernah menjual tanah yang menjadi bagian dari hak waris keluarganya.
Menurutnya, apabila memang telah terjadi transaksi atau peralihan hak, seharusnya terdapat dokumen dan riwayat administrasi yang dapat menunjukkan bagaimana proses tersebut berlangsung.
Persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari Hertanto, Ketua LSM GERRINDO Jawa Timur.
Hertanto menyatakan pihaknya akan ikut mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status tanah dan dokumen yang menjadi dasar kepemilikannya.
Hertanto juga menyampaikan dugaan adanya kemungkinan keterlibatan pihak kelurahan dalam proses penerbitan sertifikat apabila memang benar sertifikat atas tanah tersebut telah diterbitkan.
Namun, pernyataan mengenai adanya dugaan keterlibatan pihak kelurahan tersebut masih merupakan dugaan dan belum terbukti secara hukum.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Kalau memang benar ada sertifikat, harus jelas bagaimana asal-usulnya, dasar penerbitannya dan proses peralihannya. Semuanya harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujar Hertanto.
Sengketa ini kini berpotensi bergulir ke ranah hukum. Sejumlah dokumen akan menjadi bagian penting dalam pembuktian, di antaranya buku kretek/Leter C Nomor 511, riwayat tanah, dokumen peralihan hak apabila ada, peta bidang, serta sertifikat yang diklaim telah dimiliki pihak perusahaan.
Di sisi lain, klaim kepemilikan PT Trijaya Kartika juga perlu dibuktikan melalui dokumen resmi yang dapat diverifikasi pada instansi pertanahan maupun dalam proses persidangan.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai klaim kepemilikan PT Trijaya Kartika dan dasar penerbitan sertifikat masih menjadi bagian yang dipersoalkan oleh ahli waris.
Kepastian mengenai siapa pemegang hak yang sah atas tanah tersebut pada akhirnya harus didasarkan pada dokumen pertanahan dan pembuktian hukum yang berlaku.( NUGROHO ).
