MALANG — Persoalan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kembali menjadi catatan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Di tengah dorongan DPRD agar sertifikasi dan pengamanan aset dipercepat, masih adanya aset daerah yang terbengkalai menunjukkan bahwa persoalan tata kelola aset belum sepenuhnya terselesaikan.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang sebelumnya meminta Pemkot melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mempercepat proses sertifikasi dan pengamanan BMD. DPRD juga mendorong agar aset yang memiliki potensi pendapatan segera ditindaklanjuti melalui skema pemanfaatan yang terukur, seperti sewa maupun kerja sama pemanfaatan.
Pemkot Malang menyatakan penataan BMD menjadi salah satu prioritas. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyebut proses sertifikasi dan penataan aset membutuhkan waktu serta anggaran karena jumlah aset yang harus ditelusuri cukup banyak. Pemkot juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk menelusuri histori dan legalitas sejumlah aset.
Namun, alasan banyaknya aset dan keterbatasan anggaran tidak semestinya membuat pengelolaan aset daerah berjalan tanpa target yang jelas. Terlebih, Pemkot sendiri menyebut masih terdapat aset sewa yang terbengkalai maupun aset yang mengalami perubahan fungsi.
Aktivis sekaligus Ketua Bidang Anti Korupsi Gerakan Rakyat Indonesia (GERRINDO) Kota Malang, Farel Herawan, menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan aset Pemkot Malang.
Menurut Farel, pemerintah daerah tidak cukup hanya melakukan inventarisasi dan sertifikasi aset. Pemerintah juga perlu memastikan aset yang telah tercatat benar-benar memiliki status hukum yang jelas, terjaga secara fisik, serta dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Jangan sampai aset daerah hanya berhenti sebagai daftar dalam administrasi. Kalau asetnya sudah diketahui, statusnya jelas, tetapi kemudian dibiarkan terbengkalai, tentu perlu dipertanyakan bagaimana pengelolaannya,” ujar Farel.
Ia menilai persoalan aset tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut potensi penerimaan daerah. Aset yang sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) seharusnya memiliki skema pengelolaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau ada aset yang memiliki nilai ekonomi, pemerintah harus punya perencanaan pemanfaatan yang jelas. Jangan menunggu ada sorotan atau dorongan dari DPRD baru kemudian aset tersebut ditindaklanjuti,” katanya.
