Malang – Akses utama menuju Perumahan Griya Shanta, Kota Malang, masih menjadi persoalan. Penutupan akses tersebut membuat rencana pemanfaatan jalan tembus Griya Shanta menuju kawasan Jalan Soekarno-Hatta belum berjalan secara maksimal.
Di lapangan, akses utama perumahan masih menggunakan sistem portal. Sebelumnya, warga RW 12 menerapkan sistem buka-tutup portal berdasarkan hasil musyawarah warga. Pada periode tertentu, akses dibuka pada jam-jam tertentu, sedangkan di luar waktu tersebut portal ditutup.
Kondisi tersebut berdampak pada kelancaran arus kendaraan. Pengendara yang hendak melintas harus menyesuaikan dengan kondisi akses, sementara jalur jalan tembus yang telah disiapkan Pemkot Malang belum dapat berfungsi secara utuh apabila akses utama dari kawasan Griya Shanta masih tertutup.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Malang menyebut penutupan akses tersebut menjadi kendala dalam uji coba fungsional jalan tembus. Secara teknis, ruas jalan baru telah dapat digunakan, tetapi akses menuju Jalan Soekarno-Hatta yang ditutup dengan portal membuat konektivitas jalur belum berjalan sepenuhnya.
Pada 27 Agustus 2026, Dishub Kota Malang bahkan membongkar blokade yang kembali dipasang di ruas jalan tembus. Meski demikian, penolakan sebagian warga terhadap keberadaan jalan tembus masih berlanjut.
Persoalan tersebut mendapat sorotan dari aktivis sekaligus Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, Farel. Ia menilai Pemkot Malang perlu memberikan kepastian mengenai kebijakan akses tersebut, terutama karena pemerintah sebelumnya telah menyatakan jalan terusan Griya Shanta merupakan aset daerah dan jalan umum.
Menurut Farel, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan membuka ruas jalan baru. Pemerintah juga harus memastikan akses yang menjadi bagian dari jaringan jalan tersebut dapat berfungsi sebagaimana tujuan awal pembangunan.
“Kalau memang jalan tersebut sudah ditetapkan sebagai jalan umum dan merupakan aset pemerintah, harus ada kepastian di lapangan. Jangan sampai pemerintah menyatakan akses itu jalan umum, tetapi pada praktiknya masyarakat masih menghadapi penutupan dan ketidakjelasan,” kata Farel.
Farel menilai kondisi tersebut memperlihatkan perlunya evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Pemkot Malang. Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka bagaimana status akses tersebut dan langkah apa yang akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.
“Ini bukan hanya persoalan portal atau jalan yang ditutup. Ini menyangkut bagaimana pemerintah menjalankan kebijakannya. Kalau sudah ada keputusan pemerintah, harus ada langkah yang jelas supaya tidak menimbulkan ketidakpastian di masyarakat,” ujarnya.
Pemkot Malang sebelumnya memastikan jalan tembus Griya Shanta dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat. Pemerintah menyebut ruas tersebut telah berstatus sebagai aset Pemkot Malang dan merupakan jalan umum. Uji coba fungsional juga disiapkan untuk mengoptimalkan akses sekaligus membantu mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Candi Panggung.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan persoalan belum sepenuhnya selesai. Penutupan akses utama Griya Shanta membuat arus kendaraan tidak dapat menggunakan jaringan jalan tersebut secara utuh.
Dampaknya juga menjadi perhatian karena penutupan akses disebut tidak hanya berpengaruh terhadap warga Griya Shanta. DPRD Kota Malang sebelumnya menyebut masyarakat pengguna jalan lain, termasuk pengemudi ojek online dan siswa SMP Negeri 18, turut terdampak.
Pada September 2026, persoalan tersebut kembali mencuat setelah penutupan akses dinilai berdampak pada mobilitas masyarakat dan menimbulkan kemacetan. DPRD juga mengingatkan adanya potensi gesekan antarwarga apabila persoalan tidak segera mendapatkan penyelesaian.
Farel menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius Pemkot Malang. Ia meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan antara kepentingan warga, penggunaan akses publik, dan proses hukum berkembang tanpa kepastian.
“Kalau memang masih ada proses hukum, tentu harus dihormati. Tetapi pemerintah juga harus menjelaskan posisi dan langkahnya kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat terus berada di tengah ketidakpastian,” kata Farel.
Ia juga meminta penyelesaian dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat secara luas.
“Pemkot harus hadir menyelesaikan persoalan ini. Bukan berarti pemerintah harus mengabaikan proses hukum atau kepentingan warga, tetapi justru harus mencari jalan keluar yang jelas, terbuka dan sesuai aturan,” ujarnya.
Hingga 18 September 2026, polemik akses Jalan Griya Shanta masih belum sepenuhnya selesai. Pemkot Malang telah melakukan sejumlah langkah untuk memfungsikan jalan tembus, tetapi persoalan penutupan akses utama dan penolakan sebagian warga masih menjadi hambatan.
Farel mendesak Pemkot Malang segera memberikan kepastian mengenai status dan pengelolaan akses tersebut agar persoalan tidak terus berlarut.
“Jangan sampai persoalan ini semakin panjang hanya karena tidak ada kepastian dari pemerintah. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai akses jalan dan bagaimana pemerintah akan menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.
