Geloranews, Malang – Penyaluran bantuan keuangan partai politik (banpol) tahun anggaran 2026 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang senilai Rp 7,08 miliar untuk periode delapan bulan menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan pengamat kebijakan publik. Besarnya alokasi anggaran dari APBD tersebut dinilai belum sebanding dengan efektivitas pendidikan politik bagi masyarakat yang selama ini diselenggarakan oleh partai politik.
Pencairan banpol tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama Kepala Bakesbangpol Kota Malang Noer Rahman Widjaya di Balai Kota Malang pada Jumat, 18 September 2026.
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Brawijaya, Dr. Fahmi Syam, menilai klaim pemerintah dan partai politik mengenai pemanfaatan dana banpol untuk pendidikan politik pemilih pemula sering kali hanya berakhir sebagai syarat administrasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) belakangan ini.
“Sangat disayangkan jika dana sebesar Rp 7,08 miliar yang bersumber dari uang rakyat ini hanya habis untuk operasional sekretariat dan kegiatan seremonial berkedok pendidikan politik.
Bakesbangpol dan Pemkot Malang tidak boleh sekadar menjadi juru bayar dan penerima SPJ, tetapi wajib menguji dampak substantif dari kegiatan pendidikan politik yang diklaim oleh parpol,” ujar Fahmi saat dihubungi pada Sabtu, 19 September 2026.
Farel menambahkan, besarnya nominal yang diterima oleh partai politik pemilik kursi terbanyak di DPRD Kota Malang—seperti PDI Perjuangan yang menerima sekitar Rp 1,3 miliar dan PKB sebesar Rp 1,1 miliar—seharusnya diimbangi dengan tingkat partisipasi politik publik yang kritis dan berintegritas.
“Hitungan Rp 15.000 per suara sah itu angka yang tidak sedikit untuk alokasi delapan bulan. Masyarakat berhak menagih output konkret, misalnya berapa banyak pemilih muda yang benar-benar teredukasi, bukan sekadar membagikan kaus atau menggelar konsolidasi internal partai yang dibungkus istilah seminar politik,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan harapan agar alokasi banpol tersebut dapat memperkuat pendidikan politik masyarakat, khususnya generasi muda dan pemilih pemula. Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kota Malang Noer Rahman Widjaya menyebutkan bahwa dana Rp 7,08 miliar tersebut dicairkan khusus untuk penggunaan selama delapan bulan dan setiap parpol penerima diwajibkan menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Meski audit administrasi akan dilakukan oleh pihak berwenang, kritik terus bergulir agar Pemkot Malang serta BPK membuka transparansi penggunaan dana banpol tersebut kepada publik secara berkala guna mencegah potensi penyalahgunaan anggaran APBD.
