(Ketua Umum Gerrindo, Managing Partners Kantor Advokat “DLA”, Pengurus PERADI SAI Malang Raya, Dosen Fakultas Hukum Univ.Widyagama Malang, Penulis Buku, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga)
Sesungguhnya hukum pidana tidak lahir hanya sebagai alat penghukuman atau instrumen pemersatu dan pelindung keberadaan hukum itu sendiri, melainkan sebagai alat mengatur keseimbangan antara ketertiban sosial, keadilan dan perlindungan martabat manusia. Karena itu, pembuktian menurut hukum acara pidana tidak bisa hanya dimaknai sebagai proses teknis guna memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tertulis dalam ketentuan perundang-undangan. Alat bukti adalah kunci dari pencarian kebenaran dan keadilan dalam sistem peradilan pidana.
Pembuktian tidak hanya merupakan masalah prosedural saja dalam filosofi hukum. Pembuktian merupakan proses epistemologi, dimana pengetahuan tentang peristiwa hukum didapat dengan menafsirkan fakta kejadian, alat bukti dan konteks sosial yang menyelimutinya. Oleh karena itu, tidak pernah ada pembuktian yang sepenuhnya mekanis karena alat bukti tidak berbicara dengan sendirinya. Seluruh proses pembuktian pada akhirnya seluruhnya ditentukan oleh bagi aparat penegak hukum, yaitu hak untuk mengerti, menafsirkan dan memahami suatu kenyataan hukum secara kontekstual.
Di sinilah pembuktian menjadi suatu hermeneutik. Seorang hakim tidak sekedar menerapkan secara tekstual pasal-pasal, namun juga menafsirkan nilai keadilan yang tersembunyi dibalik fakta hukum. Jadi pembuktian juga memerlukan ke ulangan yuridis serta pendalaman moral,getaran etik dan keberanian nurani. Masalahnya, praktek hukum pidana Indonesia hingga sekarang ini masih sangat dipengaruhi oleh paradigma positivistik yang menjadikan hukum sebagai sebuah sistem norma normatif tertutup. Prosedural dan legal formal cenderung menjadi pemenuhan unsur-unsur delik, eksekusi hukum. “Without doubt, social context, morality of the action, and the substantive goal of punishing it, are too often lost in proof.”
Dalam banyak kasus, khususnya yang berhubungan dengan korupsi dan kebijakan publik, hukum pidana berubah menjadi hukum administratif. Kerugian Negara kerap kali dijadikan sebagai titik beban pembuktian, sedangkan dimensi yang berhubungan dengan niat jahat (mens rea), motif memperkaya diri sendiri, dan kualitas moral dari suatu perbuatan dianggap terlalu berlebihan untuk dikaji lebih dalam. Sebaliknya, dalam konsepsi hukum pidana klasik, korupsi adalah kejahatan moral yang menimpa seorang pejabat publik yang mengabaikan wewenangnya sendiri demi keuntungan pribadi.
Fenomena ini juga terlihat dalam berbagai kasus yang ramai di media termasuk perkara yang menyeret nama Nadiem Makarim berkaitan dengan kebijakan pengadaan Chromebook di dalam dunia pendidikan nasional, juga perkara Eks Direktur Polinema, Awan Setiawan, terkait pengadaan tanah institusi pendidikan yang memperlihatkan bagaimana hukum pidana modern menghadapi dilema antara kriminalisasi kebijakan dan pembuktian korupsi berbasis kerugian negara.. Logikanya, keduanya tentu berbeda ranah dan tidak bisa dianggap sama. Namun secara teoritis, keduanya menunjukkan permasalahan yang juga tidak jauh berbeda, yaitu soal bagaimana hukum pidana modern harus menangani adanya garis pemisah antara kesalahan administratif, kebijakan publik, dan tindak pidana korupsi.
Diskusi publik dalam dua kasus ini bukan sekadar soal apakah unsur pasal itu terpenuhi, melainkan juga soal apakah suatu kebijakan atau penggunaan kewenangan jabatan bisa dikualifikasi menjadi tindak pidana, jika ternyata tidak ditemukan fakta yang langsung menunjukkan adanya perbuatan yang memperkaya diri sendiri maupun adanya aliran dana pribadi ke pihak yang diproses hukum. Artikel ini tentu bukan ingin memberatkan atau meringankan kesalahan seseorang. Itu sepenuhnya merupakan penilaian pengadilan. Namun secara akademik, perkara-perkara tersebut mengindikasikan pembuktian pidana di Indonesia cenderung terlalu berorientasi pada pendekatan legal-formal dan administratif.Selama kerugian negara dianggap ada dan mengandung asumsi-asumsi normatif yang memungkinkan perumusan unsur pasal, Proses penghukuman maka cenderung memperoleh legitimasi hukum meskipun masih terbuka perdebatan mengenai niat jahat, keuntungan pribadi, dan kualitas moral perbuatan. Hal tersebut menunjukkan kebutaan dalam pembuktian pidana di Indonesia. Dan pidana dalam berbagai situasi seakan-akan lebih mementingkan pembenaran penghukuman daripada keadilan materil. Akibatnya, sering pembuktian kehilangan dimensi moral dan filsafat.
Sebaliknya dalam perspektif due process of law, penghukuman pidana pun tidak bisa hanya didasarkan pada perbuatan merugikan negara maupun kesalahan administratif prosedural. Proses pembuktian di sisi lain, diharapkan mampu juga secara meyakinkan membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang dengan sengaja, niat jahat, hubungan langsung dengan keuntungan pribadi dan mutu kesalahan yang akan dipidana. Tanpa sensitivitas itu, hukum pidana dapat mengalami “overcriminalization” yakni memperluas kriminalisasi terhadap tindakan administratif dan kebijakan publik.
Fenomena ini berbahaya bagi negara hukum demokratis. Saat semua kebijakan yang menimbulkan kerugian negara sehingga bisa berujung pada pidana bisa ditafsirkan secara sewenang-wenang tanpa membaca konteks dan niat, pejabat publik akan semakin takut mengambil keputusan. Birokrasi kehilangan nyali untuk berbuat progresif karena terancam kriminalisasi. Dalam kondisi itu, pidana bukan lagi alat keadilan, melainkan berubah menjadi ketakutan administratif.
Selain itu, praktek pembuktian pidana Indonesia juga masih memiliki kecenderungan sangat-formalistik. Selama alat bukti dianggap sah secara-formal dan unsur pasal dianggap terpenuhi maka penghukuman dianggap telah mendapatkan legitimasi hukum. Namun legalitas-proses tidak selalu sama dengan kebenaran-substansi. Dalam beberapa kasus, proses pembuktian justru memperlihatkan minimnya pendalaman terhadap konteks sosial, relasi kekuasaan, dan aspek moral yang melekat pada tindakan yang dipersoalkan.
Dalam konteks itu, hubungan antara hukum, moral, dan keadilan adalah sangat penting. Hukum pidana tidak dapat dipisahkan dari moralitas jika dipandang bahwa pidana adalah perasaan sakit yang dijatuhkan negara kepada seseorang dan pidana adalah penderitaan yang sah dijatuhkan negara kepada seseorang. Dengan demikian penjatuhan hukuman tidak cukup hanya menyandarkan legitimasi norma, melainkan itu juga harus mengandung legitimasi etik dari keadilan.
Pada saat pembuktian dilakukan tanpa adanya kepekaan moral, hukum bisa menjadi alat penindasan yang kehilangan nuraninya. Seseorang dapat dihukum tidak berdasarkan pada diyakini memiliki sifat kesalahan moral sebagai pelaku kejahatan, namun berdasarkan pada sebuah konstruksi administratif dan interpretasi formal atas beberapa ketentuan hukum. Dalam keadaan semacam itu hukum akan kehilangan aspek humanitanya. Oleh karenanya paradigma pembuktian dalam hukum pidana Indonesia itu perlu direkonstruksi. Pembuktian tidak seharusnya dipandang hanya sebatas instrumen legal-formal, tetapi sebagai proses pencapaian akan kebenaran yang terhormat, manusiawi dan berkebendaan keadilan. Inilah pentingnya pendekatan yang dapat disebut sebagai hermeneutika pembuktian pidana.
Hermeneutika pembuktian pidana melihat bahwa proses pembuktian bukan hanya sekadar proses normatif verifikasi terhadap alat bukti, tetapi merupakan proses interpretasi hukum yang secara sosios historis ditempatkan dalam konteks sosial, moralitas, Hak Asasi Manusia (HAM), dan nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Hakim dalam paradigma ini tidak lagi diposisikan sebagai “parau undang-undang”, melainkan sebagai penafsir keadilan yang menuntut adanya judicial conscience atau sensitivitas nurani dalam membaca fakta hukum.
Oleh sebab itu, penegakan hukum pidana hendaknya dapat lebih rule by law menuju rule of justice. Undang-undang tidak cukup hanya bekerja melalui kepastian prosedural, tetapi juga harus mengandung makna keadilan yang hidup dalam kesadaran moral masyarakat. Karena pada akhirnya, kualitas suatu sistem peradilan pidana tidak hanya ditentukan sejauh mana sistem tersebut mampu mengganjar, akan tetapi juga sejauh mana sistem tersebut mampu mencegah pengganjaran yang melebihi batas legitimasi moral dari hukumnya sendiri.
Tanpa pergeseran paradigma itu, hukum pidana Indonesia akan terus terancam kehilangan legitimasi moralnya. Ketika hukum kehilangan legitimasi moral, yang tersisa hanyalah prosedur penghukuman tanpa keadilan.












