Home / Berita Terkini / Opini Hukum / Indonesia Dari Krisis Kepercayaan Menuju Negara Hukum yang Bermartabat

Indonesia Dari Krisis Kepercayaan Menuju Negara Hukum yang Bermartabat

Didik Lestariyono, S.H., M.H
(Ketua Umum Gerrindo, Managing Partners Law Firm DLA, Corporate Lawyer, Pengurus PERADI SAI Malang Raya, Dosen Fakultas Hukum Univ. Widyagama Malang, Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Univ. Airlangga, Penulis Buku)

Belakangan ini, ada satu gejala yang semakin terasa dalam kehidupan publik Indonesia: masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap hukum. Sinisme terhadap putusan pengadilan semakin mudah ditemukan, kecurigaan terhadap proses penegakan hukum semakin kuat, dan setiap perkara besar hampir selalu memunculkan pertanyaan yang sama: apakah hukum masih benar-benar bekerja untuk keadilan, atau justru sedang bekerja untuk kepentingan tertentu?


Fenomena tersebut sesungguhnya tidak lahir secara tiba-tiba. Krisis kepercayaan terhadap hukum merupakan akumulasi panjang dari pengalaman sosial masyarakat yang berulang kali menyaksikan ketimpangan dalam praktik penegakan hukum. Rakyat kecil sering kali dapat diproses dengan cepat ketika berhadapan dengan persoalan hukum sederhana. Namun ketika perkara bersentuhan dengan kekuasaan, modal, atau kepentingan politik, proses hukum justru tampak berjalan lambat, rumit, bahkan tidak jarang kehilangan arah penyelesaiannya.


Dalam situasi seperti itu, masyarakat perlahan tidak lagi melihat hukum sebagai pelindung keadilan. Hukum mulai dipandang sekadar sebagai instrumen kekuasaan yang dapat bergerak lentur mengikuti konfigurasi kepentingan.Padahal secara konstitusional, Indonesia telah menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Kalimat tersebut bukan sekadar norma administratif ketatanegaraan. Di dalamnya terkandung gagasan filosofis bahwa kekuasaan harus tunduk kepada hukum, bukan sebaliknya.


Dalam tradisi negara hukum modern, terdapat prinsip equality before the law, yakni persamaan kedudukan seluruh warga negara di hadapan hukum. Prinsip ini dipertegas kembali dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
Namun problem terbesar hukum Indonesia hari ini justru terletak pada jarak yang semakin lebar antara idealitas konstitusi dan realitas sosial. Secara normatif, hukum tampak begitu kuat. Regulasi terus diproduksi, lembaga penegak hukum terus diperkuat, dan reformasi hukum terus dikampanyekan. Akan tetapi, dalam praktiknya masyarakat masih terlalu sering menyaksikan ketidakadilan yang melukai rasa kepercayaan publik.


Kondisi tersebut terlihat nyata dalam perkara korupsi yang terus berulang di berbagai sektor strategis negara. Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang 2025 masih menangani ratusan perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang tidak kecil. Fakta ini menunjukkan bahwa hukum belum sepenuhnya mampu melahirkan efek jera maupun membangun budaya integritas dalam penyelenggaraan kekuasaan. Padahal korupsi bukan sekadar pelanggaran pidana biasa. Korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Ketika uang negara dicuri, yang sesungguhnya dirampas bukan hanya anggaran publik, melainkan juga hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan kesejahteraan.


Dalam konteks itulah, krisis hukum Indonesia sesungguhnya bukan semata krisis regulasi, melainkan krisis moral dalam penggunaan kekuasaan. Persoalan tersebut semakin kompleks di era digital ketika masyarakat dapat mengawasi seluruh proses hukum secara terbuka. Satu putusan kontroversial dapat langsung memantik kemarahan publik hanya dalam hitungan jam. Media sosial pada akhirnya berkembang bukan hanya sebagai ruang komunikasi, tetapi juga menjadi ruang pengadilan moral masyarakat terhadap negara.


Di satu sisi, situasi ini menunjukkan meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya pengawasan hukum. Namun di sisi lain, keadaan tersebut juga memperlihatkan bahwa legitimasi hukum tidak lagi cukup dibangun melalui prosedur formal semata. Negara hukum modern menuntut sesuatu yang lebih mendasar: keadilan yang benar-benar dapat dirasakan. Karena itu, reformasi hukum Indonesia tidak dapat lagi berhenti pada pembentukan undang-undang baru atau perubahan kelembagaan administratif. Problem mendasar hukum Indonesia justru terletak pada lemahnya integritas dalam penggunaan kewenangan.


Membangun sistem penegakan hukum yang transparan dan terbuka. Seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penyidikan hingga putusan pengadilan, perlu diperkuat dengan sistem digital yang dapat diakses publik secara lebih luas. Transparansi penting bukan hanya untuk meningkatkan efisiensi birokrasi, tetapi juga untuk mempersempit ruang manipulasi dan intervensi kekuasaan.


Hal mendesak yang perlu dibenahi adalah memperkuat reformasi etik aparat penegak hukum. Negara hukum yang bermartabat tidak hanya membutuhkan aparat yang cerdas secara teknis, tetapi juga memiliki kesadaran moral bahwa hukum pada dasarnya adalah alat untuk melindungi manusia dari kesewenang-wenangan kekuasaan. Karena itu, sistem rekrutmen dan promosi jabatan di institusi penegak hukum harus dibangun berdasarkan integritas dan rekam jejak moral, bukan semata kedekatan politik atau kekuatan jaringan kekuasaan. Sebab hukum yang dijalankan tanpa integritas hanya akan melahirkan legalitas tanpa keadilan.


Dalam pandangan saya sebagai seorang akademisi sekaligus praktisi hukum, langkah berikutnya adalah mengembalikan orientasi hukum kepada keadilan substantif. Selama ini hukum terlalu sering berhenti pada kepastian prosedural, padahal masyarakat sesungguhnya mencari rasa keadilan yang hidup dan nyata. Dalam konteks ini, akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan harus diperluas agar hukum tidak berubah menjadi privilese kelompok tertentu. Namun di atas seluruh reformasi kelembagaan tersebut, Indonesia sesungguhnya membutuhkan sesuatu yang jauh lebih mendasar yakni keberanian moral untuk mengembalikan hukum kepada hati nuraninya. Sebab hukum pada akhirnya bukan sekadar kumpulan pasal dan prosedur administratif. dalam perjalanan karir saya sebagai seorang Advokat, ternyata sangat banyak ketidakadilan terjadi dalam setiap tingkatan Penegak hukum baik dari pusat hingga sampai pada lapisan yang paling rendah didaerah. Hal ini cukup berbahaya, karena jika hukum kehilangan keberpihakannya kepada keadilan, maka negara perlahan kehilangan legitimasi etiknya di hadapan rakyat.


Para pendiri bangsa dahulu tidak membangun Indonesia hanya sebagai negara yang memiliki undang-undang. Mereka membayangkan Indonesia sebagai negara yang menjunjung martabat manusia dan menghadirkan keadilan sosial sebagai orientasi utama kehidupan berbangsa. Karena itu, krisis kepercayaan yang terjadi hari ini seharusnya dipahami bukan sekadar kritik terhadap lembaga hukum, melainkan sebagai alarm moral bagi masa depan negara hukum Indonesia itu sendiri.
Sebab tanpa kepercayaan publik, hukum hanya akan menjadi formalitas kekuasaan. Tetapi dengan integritas, keberanian moral, dan keberpihakan kepada keadilan, hukum dapat kembali menjadi fondasi etik yang menjaga martabat bangsa. Ketika hukum benar-benar kembali berdiri untuk keadilan, saat itulah Indonesia tidak hanya menjadi negara hukum dalam pengertian konstitusional, tetapi juga menjadi negara hukum yang bermartabat.

*) Oleh Didik Lestariyono. S.H., M.H : Ketua Umum Gerrindo, Managing Partners Law Firm DLA, Corporate Lawyer, Pengurus PERADI SAI Malang Raya, Dosen Fakultas Hukum Univ. Widyagama Malang, Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Univ. Airlangga, Penulis Buku)
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi geloranews.co.id
*) rubik opini di geloranews
Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Kirim tulisan anda beserta pas foto ke email : mediageloranews@gmail.com. Tulisan yang layak akan dipublikasikan maksimal 3 hari sejak opini dikirim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *